JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Majelis hakim yang dipimpin oleh Matheus Samiadji juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.

Usai sidang, Atut menyatakan dirinya hanyalah korban dari kepentingan Amir Hamzah serta Susi Tur Andayani. Kedua orang tersebut menurutnya mencatut namanya setiap kali berhubungan dengan Akil Muchtar. Bahkan mereka juga memaksa adiknya Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan untuk meminjamkan uang yang digunakan untuk menyuap Akil.

Walaupun vonis ini jauh dibawah tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yaitu 10 tahun penjara, Atut tetap menganggap keputusan ini tidak sesuai harapannya. "Jelas tidak adil buat. Apalagi ada Hakim yang tidak sependapat, berarti kan ini tidak sama antara lima hakim. Bahwa apa yang disampaikan satu hakim, itulah yang benar terjadi pada saya." ujar Atut kepada wartawan, Senin (1/9).

Sebelumnya, oleh majelis hakim Atut dinilai terbukti bersalah karena bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, telah menyuap mantan Ketua MK Akil Muchtar melalui advokat Susi Tur Andayani sebesar Rp1 miliar.

"Mengadili, menyatakan Hj. Ratu Atut Chosiyah terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama sebagaimana dlm dakwaan primer. Menjatuhkan pidana dengan penjara 4 tahun, dan denda Rp200 juta, subsider 5 bulan," ujar Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).

Atut dijerat dengan pasal 6 Pasal Ayat (1) huruf a UU Tipikor. Hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim, Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dan hal yang meringankan, politisi Partai Golkar ini belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab sebagai Ibu dari anaknya, dan nenek dari cucu-cucunya.

Hakim Ketua Matheus mengatakan pidana yang dijatuhkan dan diputuskan telah memenuhi berbagai aspek, serta memperhatikan fakta-fakta persidangan. Dan ia berharap, keputusan ini menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pelajaran bagi siapapun agar bersikap berhati-hati dalam perbuatannya.

Hakim Ketua Mattheus Samiadji mengakui putusan yang diambil Majelis Hakim tidak bulat karena adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dan menariknya, ia juga mengakui pertimbangan Hakim satu dan yang lain dalam memberikan putusan dibacakan berulang-ulang. "Perkara ini buktinya hanya petunjuk-petunjuk. Faktanya diulang-ulang," katanya.

Anak perempuan Atut, Andiarra Aprilia Hikmat yang hadir dalam sidang dan duduk dibangku terdepan, nampak terguncang atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ibunya itu. Dia tidak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis tersebut.

Salah satu kerabatnya coba menenangkan wanita yang mengenakan jilbab kuning ini. Dan kemudian secara perlahan, Andiarra meninggalkan ruang sidang tanpa mempedulikan wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Mendengar keputusan ini, Atut melalui penasehat hukumnya Tubagus Sukatma menyatakan pikir-pikir. Hal senada diungkapkan Jaksa KPK yang juga akan memikirkan keputusan Majelis Hakim Tipikor terhadap vonis tersebut.

BACA JUGA: