JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah tiga tahun Kejaksaan Agung baru kini menyatakan akan menahan Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta Winny Erwindia. Winny telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih ATR 42-5000 oleh Kejagung sejak 2011 lalu.

Kasus ini sendiri sudah terjadi sejak 2008 dan melibatkan beberapa pihak sebagai tersangka bahkan kasusnya sudah divonis oleh pengadilan. Mereka yang terlibat kasus ini adalah, Direktur Utama PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko. Namun Winny hingga kini masih bebas. Berkasnya mengendap di Gedung Bundar.

Kejagung pun dituding main mata karena dianggap mengistimewakan Winny. Namun Jaksa Agung Basrief Arief membantah. Basrief mengatakan tidak ada pengistimewaan kasus. Semua sama di depan hukum. "Ngga ada yang istimewa, siapa yang istimewa, ngga ada. Semuanya sama," kata Basrief di Kejagung, Jumat (18/7).

Basrief mengatakan bahwa Winny selama ini selalu mangkir dalam  pemeriksaan dengan alasan sakit. Karena itu ia meminta Jampidsus untuk kembali memanggil Winny. Bahkan, penyidik akan memanggil paksa jika tersangka kembali mangkir dari pemanggilan.

Ada sinyal kuat Kejagung akan segera menahan Winny. Saat ini penyidik sedang memfinalisasi berkas perkaranya. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Suyadi mengatakan penahanan  dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemberkasan terhadap Winny.

Sejauh ini lanjut Suyadi, penyidik sudah memeriksa pakar hukum pidana Andi Hamzah sebagai saksi ahli. "Dia  (Winny) mengajukan saksi ahli Andi Hamzah," kata Suyadi.

Suyadi seperti memberikan indikasi kuat Kejagung akan menahan Winny. Suyadi tersenyum saat ditanya soal kapan penahanan Winny akan dilakukan. "Sudah-sudah, nanti saya kebablasan," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung menahan Winny. Boyamin mencium gelagat main mata Winny dengan Jaksa. Kata Boyamin jika sudah tiga tahun penyelidikan dan penyidikannya namun tak ada perkembangan patut dicurigai. Dengan jangka selama itu maka seharusnya tersangka sudah ditahan.

"Itu harus ditahan dan dibawa pengadilan," kata Boyamin kepada gresnews.com, Kamis (17/7).

Kasus ini bermula saat Winny menjabat Dirut Bank DKI. Bank DKI mengucurkan pembiayaan murabahah kepada PT Energi Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-500 dari Phoneix Lease Pte Ltd Singapura. Akibat pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian negara mencapai Rp80 miliar.

BACA JUGA: