JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berbagai kejanggalan pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ternyata sudah terlihat sebelum kasus ini menguak ke permukaan. Salah satunya berkaitan dengan pengadaan tender awal dalam pengerjaan proyek tersebut.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Winata Cahyadi, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama yang mengaku pernah diminta melobi para anggota dewan untuk mendapat proyek tersebut. Ini merupakan sidang kedua dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Irman dan juga mantan PPK dalam proyek e-KTP Sugiharto.

Kejadian itu diketahui ketika Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar membacakan Berita Pemeriksaan Acara (BAP) milik Winata. "Saya ketemu Rasyid Saleh (mantan Dirjen Adminduk), saya bilang diajak Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman untuk lobi DPR, Rasyid Saleh kaget dan bilang tidak kenal Andi Agustinus," kata Hakim John membacakan BAP milik Winata di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3).

Winata membenarkan keterangannya itu. Kemudian ia menceritakan kejadian itu terjadi pada 2010 lalu di Hotel Crown, Jakarta. Ketika itu ia dipanggil untuk datang ke lokasi tersebut dan disana ternyata ada Andi Agustinus, seorang pengusaha yang "sudah didaulat" untuk mengerjakan proyek dan juga Irman yang masih menjabat sebagai Dirjen.

"Disana Andi bilang, you kan yang menang, ada lagi nih proyek nasional, saya interest, tapi saya enggak mau ikut-ikutan ambil komisi, lalu saya masuk perusahaan kamu dan tanda tangan proyek e-KTP, untuk golkan proyek saya harus lobi DPR, saya yang keluarin uang, dapet proyek uang saya kembali," kata Winata.

Perusahaan milik Winata memang telah beberapa kali memenangkan proyek pengadaan KTP dalam bentuk kertas. Salah satunya pada 2009 ketika Kemendagri mengadakan Pilot Project (pelaksanaan kegiatan proyek percontohan yang dirancang utuk pengujian program tertentu) di 6 daerah, Winata lah yang memenangkannya.

Namun Winata menolaknya, ketika itu ia menceritakan hal tersebut kepada mantan Dirjen Adminduk Kemendagri, Rasyid Saleh dan juga dengan beberapa staf di kantornya. Rasyid sendiri ketika itu mengaku kaget dan mengatakan jika dirinya tidak mengenal sosok Andi Narogong.
MENGGUGAT KPPU - Tak lama berselang, Kemendagri memang mengadakan tender percontohan untuk e-KTP. Namun baru sekali tender, ia langsung ditolak dengan alasan yang menurutnya tidak logis. Winata mengira jika perusahannya gugur karena menolak permintaan Andi Narogong untuk melobi DPR khususnya Komisi II.

"Sekali tender saya ditendang. saya marah, karena saya sudah bisa kerjakan. saya komplain, tapi pada waktu itu saya bikin surat sanggah ke panitia ditolak, sanggah ke Kemendagri ditolak," pungkasnya.

Setelah itu ia membentuk konsorsium dengan Peruri untuk kembali mengikuti tender e-KTP di Kemendagri. Tetapi lagi-lagi ia ditolak dengan alasan alat yang dimilikinya tidak bisa digunakan dalam proyek tersebut.

Padahal alat yang dimilikinya ketika itu tergolong cukup canggih dan hanya ada 2 atau 3 negara yang memiliki alat tersebut di dunia. Winata kembali tidak terima dan mengajukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Lalu saya ajukan ke KPPU, ada kongkalikong, pertama rapat di KPPU putusannya ada kongkalikong, namanya sama, Winata, huruf ada 20 yang aneh, salah tulis. ini terjadi kongkalikong, tender hanya 1 orang, antara PNRI grup dan Astragraphia," terang Winata.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, konsorsium PNRI dan Astragraphia memang sengaja dibentuk oleh atas kongkalikong Irman, Sugiharto, Andi Narogong dan juga mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni untuk memenangkan proyek e-KTP.

Untuk konsorsium PNRI terdiri dari lima perusahaan yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra. Sedangkan Astragraphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal.

Menjelang akhir sidang yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, Irman selaku terdakwa I menyampaikan tanggapan atas keterangan sejumlah saksi termasuk Winata. Menurut Irman, cerita Winata terkait pertemuan di Hotel Crown itu sama sekali tidak benar.

"Saya pernah diklarifikasi wartawan Majalah Tempo. yang dia sampaikan menurut Winata anda pernah ketemu di Crown bersama Andi. waktu itu Andi serahkan uang ke Winata. saya bantah itu tidak benar," pungkasnya.

Kemudian Irman mulai menuding balik Winata bahwa ia pernah berniat menyuap Irman dan para pejabat Kemendagri lain dengan nilai cukup fantastis sebesar Rp75 miliar. Hal itu terjadi pada saat pertemuan kedua yang berlangsung di kantornya saat dirinya masih menjabat Dirjen Dukcapil.

"Dia mengatakan saya minta uang sekian persen untuk Gamawan dan Kemendagri. Padahal waktu dia menghadap saya, justru Pak Winata minta menangkan dia janjikan uang Rp75 miliar. Dia katakan, kalau Irman mau, dia di luar sudah ada uang Rp75 miliar. Saya berani sumpah pocong dia bilang gitu. Ini yang terjadi, lain yang terjadi, lain yang disampaikan," terang Irman.

"Lalu saudara Winata gimana, apa Anda tetap pada kesaksian?" tanya Hakim John yang langsung mengklarifikasi hal tersebut.

"Saya tidak pernah bawa uang. Di ruangan itu hanya saya sama Pak Irman. Jadi saya bilang begitu Irman enggak ngaku ya silahkan. Tapi saya yang diminta 8%, bukan cuma buat Gamawan, tapi Bu Sekjen juga," tutur Winata yang tetap pada keterangannya.

BACA JUGA: