JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penanganan perkara kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah masuk dalam proses persidangan. Kasus yang menyeret terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri serta Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini disinyalir akan berdampak luas.

Selepas beberapa anggota dewan disebut namanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya tersebut tentu saja mendapat reaksi keras.

Salah satunya dari Forum Rektor Indonesia (FRI) dan para Guru Besar antikorupsi mendatangi KPK untuk menyatakan dukungannya. Wakil Ketua FRI Profesor Asep Saefuddin meminta KPK tetap bekerja secara profesional dalam menangani berbagai kasus korupsi besar termasuk e-KTP.

Selain itu, hal kedua yang menyebabkan kedatangan FRI dan para perwakilan Guru Besar yaitu menolak dengan tegas revisi UU KPK. Sebab selain isinya melemahkan, revisi itu sendiri dianggap sebagai "buah" dari penanganan kasus e-KTP oleh lembaga antirasuah.

"Harusnya DPR dan pemerintah terima kasih ke KPK yang meneruskan dan mempercepat penuntasan masalah KTP elektronik," kata Asep saat konferensi pers di kantor KPK, Jumat (17/3).

Menurut Asep, jika para anggota dewan tersebut yakin tidak melakukan korupsi, harusnya tidak perlu risau jika namanya masuk dalam surat dakwaan Jaksa KPK. Asep melanjutkan, jika para anggota dewan menjadi resah atas surat dakwaan tersebut, maka hal itu malah mengundang kecurigaan di masyarakat.

"Kalau KPK masuk e-KTP harus kita dukung. dpr tidak perlu hambat apapun. Bilamana di dakwaan ada nama anggota DPR dan (oknum) pemerintah saya pikir tidak perlu risau bilaman yang bersangkutan tidak melakukan. DPR harusnya dukung KPK," terang Asep.

"Kami forum dari akademik yang ingin nilai kebenaran datang ke Indonesia, persolan korupsi khususnya e-KTP, bukan persolan kecil, ini soal besar, alangkah baiknya selesai, terbuka semuanya. dan program e-KTP bisa cepat dilanjutkan. Dari sinilah forum rektor berkumpul kasih dukungan untuk istiqomah dan berjalan di relnya," sambung Asep.
MENCURIGAKAN - DPR diketahui beberapa kali melakukan kunjungan dalam rangka sosialisasi revisi UU KPK ke berbagai universitas. Dan hal ini pun mendapat kecaman dari FRI dan para Guru Besar yang menganggap upaya tersebut tidak perlu dilakukan.

Menurut Asep, DPR seharusnya melakukan konsultasi ke universitas agar mendapat masukan atau saran dari para akademisi. "Karena sosialisasi beda dengan konsultasi, kalau sosialisasi revisi udah hampir selesai, kalau konsultasi bisa saja kami kasih masukan," pungkasnya.

"Kami menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah masuk ke kampus-kampus," imbuhnya. Asep melanjutkan jika FRI dan para Guru Besar juga akan mengunjungi DPR dan Pemerintah untuk kembali menyatakan sikap penolakan ini.

Anggota forum lainnya Sulistyowati menyebut jika para anggota dewan membangun kesadaran palsu kepada masyarakat termasuk akademisi mengenai revisi UU KPK. Menurutnya, revisi tersebut sama sekali bukan bermaksud memperkuat, tetapi justru melemahkan.

"Mereka bangun kesadaran palsu, KPK direvisi untuk membesarkannya. secara akademis untuk langgengkan kekuasaan. hukum digunakan untuk definisi kekuasaan," tutur Sulis.

Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyambut baik dukungan yang diberikan oleh forum rektor. Syarif sendiri menyatakan dengan tegas jika pihaknya menolak revisi UU KPK. Dan terkait kasus e-KTP, Syarif pun mengaku akan berusaha semaksimal mungkin dalam menangani perkara yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

"Sikap KPK seluruh pimpinan dan pegawai menolak revisi UU KPK dan dari tahun lalu saat kami mulai dilantik kami sudah kirimkan surat, dan sikap pemerintah dan presiden sama. Kami kaget di parlemen ada pergerakan revisi UU KPK," ujar Syarif.

BACA JUGA: