JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali harus menelan pil pahit, lantaran kembali dikalahkan dalam sengketa hukum terkait reklamasi. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan warga selaku penggugat atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta terhadap tiga izin pelaksanaan pulau reklamasi.

Dalam sidang pembacaan putusan PTUN Jakarta, Kamis (16/3) majelis hakim yang diketuai Arif Pratomo menyatakan, mengabulkan gugatan Walhi dan KNTI terkait permintaannya agar SK gubernur yang memberikan izin reklamasi pulau K dapat dibatalkan.

Hari ini, majelis memutuskan tiga gugatan terhadap SK yang diterbitkan oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok. Tiga putusan itu yaitu SK pulau F, I dan K.

Sebelumnya, Gubernur Ahok menerbitkan izin pulau F kepada PT. Jakarta Propertindo dengan Nomor 2268 Tahun 2015 dan pulau I dengan Nomor 2269/ 2015 kepada PT Jaladri Kartika Pakci. Selain itu pulau K Nomor 2485/2015 diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Namun ketiga izin reklamasi pulau tersebut digugat oleh Walhi dan nelayan ke PTUN Jakarta.

Dalam amar putusannya untuk pulau K, ketua majelis memutuskan mengabulkan gugatan penggugat II seluruhnya. Menyatakan batal SK Gubernur Nomor 2485 tahun 2015. Serta mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pulau reklamasi. Seperti dibacakan hakim Arif Pratomo di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur.

Majelis hakim juga mengabulkan gugatan pemohon dalam hal penundaan yang dimohon penggugat. Hakim memerintahkan dalam putusannya, agar pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak melakukan langkah apa pun terkait SK tersebut. Selama proses persidangan, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemerintah tidak dibenarkan melakukan langkah administratif apa pun.

"Mengabulkan penundaan yang diajukan penggugat dan meminta agar keputusan gubernur Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan tindakan administrasi selanjutnya selama proses persidangan berlangsung sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Arif.

Dalam putusan perkara dengan nomor 15/G/LH/2016/PTUN.JKT itu, hakim dalam pertimbangannya menilai Pemda Provinsi DKI Jakarta tidak bisa membuktikan dalilnya. Sebelum melakukan reklamasi ada kewajiban untuk menetapkan Perda zonasi wilayah dan RTRW.

Pihak Pemda DKI Jakarta sendiri sampai saat ini, belum berhasilkan menetapkan zonasi seperti yang disyaratkan dalam melakukan reklamasi. Zonasi tersebut berfungsi untuk mengontrol keseimbangan pemanfaatan bagi masyarakat. Itu juga memberikan fungsi menata wilayah pesisir agar tidak menjadi konflik.

"Rencana zonasi pulau-pulau kecil adalah Mandat Pasal 7, 9 dan 10 UU Nomor 27 tahun 2007 sebagaimana diubah menjadi UU 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang mewajibkan Pemda menyusun zonasi  menetapkan dengan Perda," kata hakim anggota Adhi Budhi Sulastyo saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Tak hanya pulau K, permohonan pembatalan izin reklamasi pulau F yang diberikan pemerintah daerah DKI Jakarta  kepada PT. Jakarta Propertindo dengan Nomor 2268 Tahun 2015 dan pulau I dengan Nomor 2269/ 2015 kepada PT Jaladri Kartika Pakci juga dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim membatalkan izin reklamasi pulau F dan I dan meminta pencabutan SK yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Untuk diketahui, kekalahan yang sama juga pernah dialami Pemda DKI Jakarta pada  gugatan reklamasi pulau G. Gugatan itu dimenangkan pihak nelayan Muara Angke pada pertengahan tahun 2016 lalu. Namun, kekalahan itu terpaksa terhenti lantaran pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nelayan dikalahkan.

KEYAKINAN PENGGUGAT - Terkait putusan itu, kuasa hukum penggugat Tigor Gemdita Hutapea mengaku telah meyakini bahwa gugatan nelayan tradisional, KNTI dan Walhi ke PTUN akan dimenangkan. Tindakan Pemprov DKI memberikan izin pelaksanaan kepada pengembang reklamasi tidak berdasarkan pada perlindungan terhadap lingkungan.

Dia mengatakan, ada aturan yang dilanggar Pemda DKI saat memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Pemberian izin itu tidak didasari pada Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan alasan itu, maka tindakan Pemrov DKI Jakarta telah menyalahi aturan hukum sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2014. Bukan hanya soal tidak adanya izin zonasi yang disahkan dengan Perda. Menurut Marthin ada pelanggaran lain yang bertentangan dengan aturan pelaksanaan reklamasi pada umumnya.

"Tidak ada izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material. Bahkan tidak ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi, tidak ada pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mendasari terbitnya Objek Sengketa," ungkapnya.

Terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan itu, keyakinan hakim akan berpihak pada kepentingan nelayan dan masyarakat. Reklamasi sendiri, imbuh Marthin, hanya akan menguntungkan masyarakat ekonomi kelas atas dan para pengembangnya. Sementara itu, pihak nelayan yang menggantungkan mata pencahariannya pada laut pesisir Jakarta akan terkena imbasnya.

"Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan. Selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat, hal ini menunjukkan ada kesalahan dalam proses reklamasi," pungkas Tigor. Dia menambahkan, pihaknya berharap agar Komisi Yudisial (KY) juga bisa memantau persidangan pada tingkat banding di PTTUN.

Sementara itu, kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol yang merupakan pihak tergugat intervensi, Akbar Surya menanggapi dingin putusan yang memenangkan nelayan tradisional tersebut. Menurut dia, pihaknya menghormati apa yang telah diputuskan majelis hakim.

"Kita menghormati putusan hakim. Kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturannya," kata Akbar saat diminta tanggapannya oleh wartawan usai persidangan.

BACA JUGA: