JAKARTA, GRESNEWS.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menyatakan Patrialis Akbar diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejak awal Februari lalu,  MKMK  menilai Patrialis terbukti telah membocorkan draft putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 (perkara impor sapi) kepada pihak lain. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat bagi hakim konstitusi.

"Itu adalah dokumen rahasia MK yang dilarang diungkapkan atau disampaikan kepada pihak lain," kata anggota MKMK As’ad Said Ali, Kamis (16/2/).

As’ad menerangkan, setidaknya ada dua hal yang membuat Patrialis dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat. Pertama, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bertemu dengan Basuki Hariman. Kedua, Patrialis membiarkan rekannya, Kamaludin, memotret draft putusan perkara impor sapi. Belakangan, Kamaludin diketahui memiliki peran sebagai perantara antara Patrialis Akbar dan Basuki Hariman.

"MK berpendapat hakim terduga melakukan pelanggaran prinsip independensi dan penerapannya yang menyatakan hakim konstitusi harus menjalankan fungsi yudisialnya secara independen, menolak dari iming-iming, tekanan atau campur tangan baik langsung atau tidak langsung dengan alasan apa pun," papar As´ad.

Sebelumnya, saat diperiksa KPK pada Jumat (27/1) lalu, Basuki sendiri mengakui bahwa dirinya melakukan pertemuan dengan Patrialis pada bulan Juli dan Agustus 2015. "Saya juga sampaikan keluhan-keluhan soal peternak yang pada collapse karena banyak daging India yang masuk," kata Basuki.

Uji materil UU Peternakan dan Kesehatan itu dimohonkan oleh Teguh Boediyana, Mengku Sitepu, dll. Para pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar jika pemerintah mengizinkan impor sapi berdasar zona, karena membolehkan impor dari India. Pemohon menghendaki agar impor sapi dilakukan berdasar negara (country based). Jika kebijakan country based diterapkan, maka India tidak bisa melakukan impor sapi. Negara yang bisa melakukan impor itu ke Indonesia salah satunya adalah Australia.

"Saya juga import daging dari negara Australia yang lebih mahal. Ini  (impor sapi dari India—red) mengganggu bisnis saya," sambung Basuki (27/1).

Selain soal pertemuan itu, Patrialis juga terbukti melakukan pelanggaran saat menerima kedatangan Kamaludin di ruang kerjanya di MK pada Kamis (19/1) lalu—satu hari setelah draft putusan perkara 129/PUU-XIII/2015 disepakati Sembilan hakim MK. Dalam pertemuan itu, Kamaludin mengakui bahwa dirinya meminta izin kepada Patrialis Akbar untuk memfoto draft putusan tersebut.

"Hakim terduga mengizinkan untuk memfoto draf tersebut. Kemudian, saksi (Kamaludin—red) memfoto dua kali dengan menggunakan smartphone pada bagian pertimbangan hukum dan amar putusan. Setelah itu, saksi memberikan foto tersebut kepada Basuki Hariman," kata As´ad.

Atas hal-hal itulah Patrialis mendapat hukuman yang setimpal. "Memutuskan hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim terduga sebagai hakim konstitusi," kata ketua MKMK Sukma Violetta, Kamis (16/2).
 

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN OLEH PRESIDEN - As’ad Said Ali menjelaskan, setelah putusan MKMK di atas dibacakan, bersama Violetta Sukma, Anwar Usman, Achmad Sodiki, dan Bagir Manan, As’ad akan segera menemui ketua MK Arief Hidayat untuk menyampaikan hasil kinerja MKMK.

"Penyampaian laporan itu sekaligus menandai bahwa tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan pada MKMK telah selesai dilaksanakan," kata As’ad.

Selama melakukan pemeriksaan, MKMK telah meminta keterangan kepada 9 pihak selaku saksi, yakni Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sutompul—bersama Patrialis keduanya merupakan hakim panel pada perkara 129/PUU-XIII/2015. Lalu Kasianir Sidauruk (Panitera MK), Prana Patrayoga (Sekretaris Administrasi Patrialis),  Erry Satria Pamungkas (Panitera Pengganti perkara 129/PUU-XIII/2015), Suryo Gilang Romadhon (Sekretaris Yustisial Patrialis), AKP Eko Basuki (Ajudan Patrialis), Slamet (sopir Patrialis), dan Kamaludin—satu-satunya saksi dari luar kalangan MK yang diperiksa MKMK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemberhentian Patrialis hanya bisa dilakukan oleh presiden. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Patrialis tidak bisa diberhentikan begitu saja. Sementara Presiden harus terlebih dulu menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan MKMK, untuk kemudian memutuskan Patrialis Akbar diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Sementara pada Senin (30/1) lalu, Patrialis juga sendiri sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai hakim MK.

Adanya surat pengunduran diri itu sempat dikomentari pula oleh Mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut, jika Patrialis berhenti menjabat sebagai hakim konstitusi berdasarkan surat pengunduran diri, maka yang bersangkutan diberhentikan secara hormat. Sementara jika diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik, artinya Patrialis diberhentikan dengan tidak hormat. Itu beda konsekuensinya," kata Mahfud, Senin (6/2).

Sementara itu, dalam sebuah perbicancangan dengan wartawan di MK beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, salah satu hal yang membedakan seorang hakim MK yang diberhentikan dengan hormat dengan yang diberhentikan dengan tidak hormat ada pada masalah hak tunjangan.  

"Jika diberhentikan dengan hormat, hakim tersebut masih memiliki hak pensiun seperti mendapat uang tunjangan. Sebaliknya, jika diberhentikan dengan tidak hormat, dia kehilangan seluruh haknya," kata Arief.

Sebagai tambahan, berdasar PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, sebelum ditangkap KPK Patrialis Akbar sendiri mendapat gaji sebesar Rp72.854.000,00/bulan atas jabatannya sebagai hakim MK. (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: