JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Bos PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan kenyang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat ia telah tiga kali menjadi pesakitan dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai salah satu petinggi di perusahaan konstruksi plat merah tersebut.

Pertama, berkaitan dengan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan. Dalam perkara ini Budi telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta. Jumlah ini sangat jauh dengan permintaan Jaksa KPK yang pada surat tuntutannya meminta Budi untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp576, 5 juta.

Kemudian Budi juga menjadi tersangka dalam korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri di tahun anggaran 2011. Bersama dengan Duddy Jacom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri, keduanya dianggap melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

Dan kali ini, Budi juga bersama Jacom kembali menjadi tersangka pada kasus korupsi yang sama, namun, lokasi (locus delicti) terjadinya tindak pidana berbeda. Jika sebelumnya pembangunan di daerah Agam, sekarang status tersangka Budi dan Rudi masih terkait pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau.

Tidak hanya dua orang itu saja, KPK juga menetapkan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager PT Hutama Karya. "Dalam pengembangan penyidikan korupsi pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Kemendagri tahun anggaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Selasa (14/3) malam.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri/orang lain maupun korporasi. Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp91,62 miliar. Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau 3 uu 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BANDING KANDAS - Dalam kasus pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong, Jaksa KPK yang dipimpin Dzakiyul Fikri tidak begitu saja menerima putusan pengadilan tingkat pertama terutama perihal pidana tambahan berupa uang pengganti. Dikutip dari direktori putusan MA, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima upaya banding yang diminta penuntut umum, tetapi PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PT DKI Jakarta.

Artinya, permohonan banding memang diterima, tetapi putusan pengadilan tingkat kedua tetap mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Menerima banding dari Jaksa penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Jkt.Pst., tanggal 17 Pebruari 2016 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT DKI Jakarta yang diputus pada 27 Mei 2016 lalu.

Dalam putusan ini duduk sebagai ketua majelis yaitu Ester Siregar, SH. MH, dan anggotanya Daniele Dalle Pairunan, Siswandriyono, Reny Halida Ilham Malik dan juga Anthon Robinson Saragih.

Dalam permohonan bandingnya, Jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap uang insentif dan THR yang diterima Budi seluruhnya Rp137 juta diterima tahun 2012 saat proyek pembangunan BP2IP Sorong tahap III sudah selesai dikerjakan.

“Pemberian insentif sebagai prestasi kerja Terdakwa yang merupakan kebijakan dan aturan perusahaan dan bukan dari hasil tindak pidana korupsi,” kata hakim saat mengutip memory banding Jaksa KPK.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan terhadap penjatuhan uang pengganti terhadap Terdakwa hanya sebesar Rp30 juta oleh karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cermat dalam menilai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” sambung hakim dalam direktori putusan.

Pengadilan tingkat pertama dianggap tidak mempertimbangkan sumber uang dan asal usul uang yang dibagikan kepada KPA, PPK, Panitia Pengadaan pada Kementerian Perhubungan terkait pekerjaan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III dan pihak-pihak lainnya, diantaranya untuk pembayaran insentif kepada seluruh karyawan Divisi Gedung PT Hutama Karya.

BACA JUGA: