JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kini tak lagi bisa membatalkan peraturan daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat provinsi. Sebelumnya, kewenangan Mendagri menghapus perda tingkat kabupaten/kota telah dihapus MK.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan frasa "Perda Provinsi dan " sebagaimana tertuang dalam Pasal 251 ayat 1, ayat 4, ayat (7), serta ayat (5) UU Pemerintahan Daerah inkonstitusional. Terlebih majelis hakim telah membatalkan kewenangan Mendagri dalam pembatalan Perda Kabupaten dan Kota.

"Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," papar Arief.

Dalam pertimbangannya majelis hakim juga melihat permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Meskipun tidak didalilkan oleh pemohon, norma di dalam pasal itu menjadi kehilangan relevansi.

"Karena Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 di dalamnya mengatur mengenai tata cara penghentian dan pencabutan Perda yang berkait langsung dengan Pasal 251 ayat (4) UU 23/2014 di mana frasa "Perda Provinsi" telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," ucap majelis hakim.

Bunyi Pasal 251 ayat 1 UU Pemda menyatakan: Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.

Namun putusan itu tidak bulat. Ada 4 hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul. "Karena presiden sebagai penanggung jawab akhir," kata Palguna.

PEMBATALAN PERDA LEWAT PUTUSAN MA -  Atas vonis itu, kubu pemohon yakni dari APKASI mengaku belum puas karena tidak seluruh permohonan dikabulkan. Paska putusan ini, maka seluruh pembatalan perda harus lewat judicial review Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang dengan dikabulkannya sebagian, maka pembatalan perda dilakukan judicial review MA dengan alasan MK mengatakan itu kewenangan kekuasaan hakim," kata kuasa hukum Apkasi, Andi Syafrani, seusai sidang.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No.137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda). MK menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan, Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.

Selain itu, pertimbangan MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau DPRD. Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa pembatalan perda sebagai produk hukum di bawah UU dilakukan oleh MA bukan oleh Mendagri.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang".

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya membatalkan Peraturan Daerah (Perda). Namun ia menyayangkan putusan itu. "Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo, Kamis (6/4/2017).

Tjahjo menuturkan, pembatalan perda merupakan domain executive review. Perda, kata Tjahjo, merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dengan DPRD.

Menurut Tjahjo, penghilangan kewenangannya dalam mencabut Perda akan berimplikasi pada program pemerintah. Diantaranya, program deregulasi untuk investasi secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah akan terhambat.
Advertisment

"Masih banyak Perda yang bertetangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi, lokal, nasional, international," kata Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo tidak merasa yakin Mahkamah Agung mampu membatalkan Perda dalam waktu singkat. Hal itu terlihat pada saat tahun 2012 di mana MA hanya membatalkan dua Perda.

"Kemendagri akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten khususnya, untuk mencari jalan keluarnya tentang masalah ini," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan sebagai pembantu Presiden sudah seharusnya mencari celah agar putusan MK tersebut tak menghalangi semangat Jokowi dalam hal deregulasi. "Tinggal kamilah sebagai pembantu Bapak Presiden mencari celah bagaimana jalan terbaik jangan sampai mengganggu kebijakan deregulasi," ujarnya.

Tjahjo mengatakan usai putusan MK itu keluar, pemerintah masih bisa melakukan intervensi terhadap Perda. Namun, hanya dalam tahap perencanaan semata.

Dalam tahap perencanaan itu, Tjahjo mengatakan dapat mengawasi apakah Perda yang akan dikeluarkan menghambat investasi atau tidak. Meski begitu, ia mengakui akan sulit dalam hal pengawasan Perda ini.

"(Mengawasi Perda dalam) tahap perencanaan bisa, tapi waktunya kan mepet. Kalau daerah hanya lima, sepuluh sih (bisa dilakukan). Ini 500 lebih kok, ya bagaimana?," katanya. (dtc)


BACA JUGA: