JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi disebutkan memiliki peran meloloskan pembebasan tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) senilai Rp78 miliar, yang belakangan diduga ada suap. Peran Ken  itu diungkapkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Direktur Utama PT EKP, Ramapancker Rajamohana Nair dalam kasus suap pejabat Dirjen pajak

Dalam surat dakwaan Rajamohana yang dibacakan, Senin (13/2), kasus suap terhadap pejabat Dirjen Pajak itu bermula, saat PT EKP mempunyai beberapa masalah pajak. Salah satunya terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp3,5 miliar. PT EKP lantas mengajukan keberatan pada 26 Agustus 2015 ke KPP Penanaman Modal Asing (PMA) VI di DKI Jakarta.

Namun, permohonan itu ditolak, dengan alasan PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak, sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) tanggal 6 September 2016. Nilai tunggakan tersebut sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, sehingga totalnya menjadi Rp78,7 miliar.

Lalu atas instruksi Kepala KPP PMA Enam Jhonny Sirait, instansi tersebut juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Selaku bos PT EKP, Rajamohanan kemudian meminta bantuan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus yakni Muhammad Haniv untuk membatalkan tunggakan STP PPN tersebut. Haniv kemudian menyarankan agar PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.

Pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan temannya, Handang Soekarno yang merupakan penyidik pajak. Ia menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo yang merupakan penghubung yang juga kenal dengan Rajamohanan agar dipertemukan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi terkait permasalahan PT EKP.

"Keesokan harinya tanggal 23 September 2016, Handang Soekarno mempertemukan Arif dengan Ken di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).

Jaksa memang tidak merinci isi pertemuan tersebut. Tetapi setelah  pertemuan itu Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Perintah tersebut disebutnya merupakan arahan dari Ken Dwijugiasteadi.

"Pada tanggal 4 Oktober 2016,  atas  arahan Ken  Dwijugiasteadi, Muhammad Haniv memerintahkan Jhonny Sirait agar membatalkan  Surat Pencabutan Pengukuhan PKP PT EKP.

DISETUJUI KEN - Kemudian atas  saran Haniv, pada  tanggal 5 Oktober 2016 PT EKP mengirimkan surat kepada KPP PMA Enam untuk membatalkan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena  Pajak yang ditindak lanjuti oleh KPP PMA Enam  dengan mengeluarkan Surat Pembatalan   Pencabutan Pengukuhan PKP PT  EKP.

"Beberapa hari setelah pertemuan antara Terdakwa dengan Handang Soekarno, selanjutnya  Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP," kata Jaksa KPK lainnya Muhammad Asri Irawan.

Kemudian Surat Keputusan Nomor: KEP08022/NKEP/WPJ.07/2016  tertanggal  3  November  2016  tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang mana kedua surat keputusan tersebut diterima Rajamohanan pada tanggal 7 November 2016.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.  Dari informasi yang diperoleh gresnews.com, surat keputusan yang diatasnamakan Ken tersebut menjadi pintu masuk KPK mencari sejauh mana keterlibatan Dirjen Pajak dalam perkara ini.

Hanya saja usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Ken sendiri membantah memiliki andil menghapus pajak PT EKP ini. "Enggak ada itu dihapus, mana ada penghapusan pajak. Itu di Kanwil (penghapusan)," tuturnya.

SUAP JUGA DIALAMATKAN KE HANIV - Dalam surat dakwaan KPK, Rajamohanan didakwa memberi uang suap senilai Rp1,99 miliar kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Uang tersebut adalah pemberian pertama dari kompensasi senilai Rp6 miliar.

Uang suap tersebut untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EKP senilai Rp78,7 miliar. Tetapi ternyata bukan cuma Handang saja yang disebut terlibat dalam perkara ini, ada nama lain yang diduga  menerima suap yaitu Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

"Terdakwa menegaskan bahwa uang yang akan diserahkan terdakwa sebesar Rp6 miliar, sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," ujar jaksa Asri Irwan.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mencantumkan isi pesan yang disampaikan Rajamohanan kepada Handang melalui aplikasi Whatsapp. Pesan tersebut berbunyi," Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan trmksh," ujar Jaksa Asri menirukan isi percakapan tersebut.

Menurut jaksa, janji dan pemberian uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Salah satunya adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai STP PPN tanggal 6 September 2016.

Setelah Rajamohanan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang di Hotel Sultan, Jakarta. Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

BACA JUGA: