JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Perintah itu dikeluarkan Majelis Hakim PTUN Jakarta melalui penetapan sementara atas sengketa dualisme kepengurusan Golkar yang diajukan oleh DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical).

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat," tutur Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (1/4).

Penundaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar berlaku selama proses perkara berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

Selanjutnya, pihak tergugat (Menkumham) juga diperintahkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara obyek sengketa, termasuk penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara yang diajukan penggugat (kubu Ical) memiliki keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kubu Agung tidak bisa lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar. "Majelis juga melarang Menkumham membuat SK-SK lain sebagai tindak lanjut atas SK yang ditetapkan ditunda pelaksanaannya tersebut," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Majelis, lanjut Yusril, menegaskan putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tersebut. Dengan putusan penundaan ini, menurutnya, kepengurusan DPP Golkar kubu Agung tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga. Termasuk melakukan pergantian pimpinan Fraksi Golkar di DPR yang rencananya akan diparipurnakan, Kamis (2/4).

"Kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," tegasnya.

Selanjutnya, pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham pada tanggal 23 Maret hingga adanya putusan penundaan, Rabu (1/4).

Menurutnya, putusan penundaan PTUN tersebut akan memperkuat permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan ini dimohonkan kubu Ical untuk memerintahkan kubu Agung mengosongkan kantor DPP Golkar yang selama ini "diduduki" kubu Agung.

Kata Yusril, PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tersebut berdasarkan putusan penundaan PTUN. "Pendudukan kantor DPP Golkar oleh kubu Agung adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara. Kami percaya bahwa hukum akan mengalahkan kekuasaan dan kesewenang-wenangan," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum versi Munas Ancol Lawrence Siburian, belum mengangkat sambungan telepon Gresnews.com, Rabu (1/4).

BACA JUGA: