KEPALA Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya bisa saja di SP3-kan atau dibatalkan demi hukum.

"Kalau balik terus dan kita tidak bisa memenuhi, khan berarti buktinya kurang. Kalau buktinya belum cukup bisa saja... Demi kepastian hukum," ungkap Sutarman dengan eksplisit.

Seperti diketahui, selama dua tahun kasus Luna Maya dan Cut Tari belum juga mendapat kejelasan. Berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dari Mabes Polri, dikembalikan lagi ke Mabes Polri. Alasannya berkas perkara masih belum lengkap.

Mabes Polri sendiri mengaku hingga saat masih belum mampu merampungkan. "Kita masih melengkapi P19 jaksa, karena memang untuk memenuhi P19-nya cukup sulit. Ini terkait dengan unsur pasalnya," kata Sutarman kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Menurutnya video tersebut ditayangkan, diambil atau dicuri dari laptop seseorang. Sehingga yang seharusnya milik pribadi, kemudian di upload dan jatuh ke tangan publik.

"Yang mencuri sudah, yang membuatnya sudah. Nah apakah aktor-aktornya ini masuk di dalam UU AIP atau pornografinya?" ungkap Sutarman.

BACA JUGA: