JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bersalah lima orang petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) sebagai pelaku kekerasan seksual terjadap salah satu siswa TK JIS berinisial MAK. Kelima terdakwa diganjar hukuman penjara antara 7-8 tahun dan denda ratusan juta rupiah subsidair kurungan tiga bulan.

Putusan berat kepada para terdakwa ini dinilai sarat kontroversi. Pasalnya majelis hakim dianggap mengabaikan sejumlah fakta-fakta dalam persidangan. Hakim dinilai hanya berpegang pada pengakuan korban dan keterangan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.

"Saya melihat hakim tidak melihat bukti di persidangam secara cermat. Hasil visum dan bukti lain yang penting terkait kasus ini," jelas Koordinator Riset Imparsial Gufron Mabruri kepada Gresnews.com, Senin (22/12).

Sejatinya, jelas Gufron, hakim harus mempertimbangkan semua fakta dan saksi dalam persidangan. Apalagi jelas dalam persidangan tidak terbukti dugaan kekerasan seksual tersebut. "Wajar jika proses ini mengesankan hakim tidak adil dalam menjatuhkan vonis," katanya.

Apalagi jika dalam kasus ini Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi agar hakim memperhatikan fakta persidangan. Begitu juga dugaan terjadinya tindak kekerasan dalam proses penyidikannya. "Itu harus jadi catatan tersendiri bagi hakim menilai kasus ini lebih jernih," kata Gufron.

Sementara itu kuasa hukum Syahrial, Hasan Hoa menilai dalam pertimbangannya majelis hakim terlalu sederhana melihat kasus ini. Hakim hanya mendasari putusannya pada keterangan korban. "Padahal dari beberapa kali persidangan fakta dan bukti seperti visum tidak menunjukkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Syahrial. Saya tetap berkeyakinan telah ada kriminalisasi," kata Hasan usai persidangan.

Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan pidanan kurungan tujuh tahun penjara kepada Afrischa. Sementara, keempat terdakwa lainnya masing-masing divonis delapan tahun penjaran, subsider kurungan tiga bulan dan denda Rp100 juta.

Namun masing-masing kuasa hukum petugas kebersihan menyatakan mengajukan banding. Hakim pun menyatakan putusan belum berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: