JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan proses penanganan kecelakaan tabrakan kapal TB Moda II milik PT Sumber Cipta Moda terhadap jembatan Muara Sabak Jambi. Kecelakaan kapal jenis Tug Boat yang terjadi pada 27 November 2014 lalu, pemberkasannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan bulan April lalu.

Namun Polres Muara Sabak tak kunjung menyerahkan barang bukti maupun tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.‎ "Dalam peraturan penyidikan di Polri, penanganan hingga ke proses pelimpahan seharusnya cuma 30 hari saja. Tapi dalam kasus ini kan sangat lama proses penyidikannya," kata Ketua Presedium IPW Neta S Pane di Jakarta, Jumat (29/5).

Lambannya kasus ini dicurigai ada oknum Polres yang ingin bermain-main dalam kasus ini. Akibat dari lambannya kinerja Polres Tanjabtim yang dipimpin AKBP Bambang Heri Sukamaji ini, disamping tidak menghasilkan kepastian hukum, juga akan menimbulkan kerugian kepada masyarakat, kejaksaan dan tersangka itu sendiri.

"Tidak wajar jika Polres menahan-nahan pelimpahan berkas, tersangka maupun barang bukti. Pasti ada yang ingin bermain-main," tuturnya.

Untuk itu, dirinya meminta kinerja penyidik serta Kapolres dilaporkan ke Polri. IPW mencium kejanggalan penanganan kasus ini. Sebab jelas penanganan kasus ini tidak profesional seperti dicita-citakan Kapolri Jendral Badrodin Haiti.

"Jadi, masyarakat harus lapor ke Divisi Propam Polri," tegas Neta.

Ia menambahkan, jika terbukti ada oknum penyidik Polres Tanjabtim yang ingin bermain-main, pihaknya mendesak Kapolri mencopot jajaran yang ada di Polres tersebut.

Untuk diketahui, penyidik yang menangani perkara ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Amos Lubis. "Baik itu Kapolda Jambi, Kapolres dan penyidik harus dicopot jika terbukti bermain-main dalam kasus ini," tegasnya.

"Begitu pula dengan ‎kejaksaan. Harusnya mereka mendesak Polres untuk segera melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti agar segera disidangkan dan ada kepastian hukum," cetusnya.

Neta berpandangan, penanganan kasus ini merupakan cermin kondisi penyidikan Polri yang masih memiliki kekurangan dalam menerapkan UU yang berlaku. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya agar tidak semena-mena dalam menangani sebuah perkara. Polri harus mengimplementasikan standar prosedur agar meningkatkan pelayanan primanya.

Sementara itu pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan penyidikan di Polri seharusnya mengimplementasikan standar maupun norma. Hal ini perlu dilakukan agar tindakan yang diambil penyidik dalam rangka melaksanakan proses penyidikan dengan atau tanpa upaya paksa dalam membuktikan untuk membuat terang suatu perkara.
 
Penyidikan semestinya bebas nilai maupun kepentingan kelompok tertentu. "Para penyidik dalam menggunakan kewenanganya wajib mentaati, membangun supremasi hukum, sistem yang dapat memberikan jaminan perlindungan HAM. Selain itu harus transparan,akuntabel, informatif. Perlu juga adanya pengawasan dan pembatasan kewenangan," paparnya
‎‎‎‎
Dikonfirmasi soal lambannya penanganan kasus ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menegaskan pihaknya akan mengecek proses penanganan perkara tersebut. "Kami akan mengecek dan meminta klasifikasi proses penanganan kasus itu," kata Anton di Jakarta, Jumat (29/5).

Anton menjelaskan, dalam penyidikan anggota Polri secara tegas dilarang ´bermain-main´. "Dalam UU sudah ada aturan tersebut. Jika melanggar ya akan dikenakan sanksi administratif dan pidana," tandasnya.

BACA JUGA: