JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa (28/6). Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana dan diganjar Pasal 340 KUHP. Dalam dakwaannya, Jessica diduga menaruh Racun Sianida ke dalam kopi korban Wayan Mirna Salihin, dan diancam hukuman mati.

Dengan putusan tersebut, proses persidangan dilanjutkan ke pokok perkara yaitu kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. "Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim, Sisworo saat membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Majelis hakim mengeluarkan pertimbangan hukum dan berpendapat bahwa dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah jelas dan lengkap. Dengan demikian eksepsi kuasa hukum Jessica yang menyatakan bahwa ada kecacatan dalam surat dakwaan ditolak.

Dalam eksepsi, pihak Jessica menganggap dakwaan lemah dan tidak cermat karena tak menjelaskan dengan tepat kapan sebenarnya racun tersebut didapat Jessica. Selain itu kuasa hukum mempertanyakan di mana Jessica menyimpan sianida tersebut saat tiba di lokasi pembunuhan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi menegaskan dari mana Jessica mendapatkan racun Sianida bukan hal penting, yang jelas ini adalah pembunuhan berencana. JPU menganggap membunuh dengan racun itu berdasarkan praktik peradilan dan doktrin hukum secara umum telah diterima dan dianggap sebagai pembunuhan berencana.

Menurut Ardito, jaksa tidak perlu membuktikan dari mana dan kapan pelaku mendapatkan sianida. Karena telah jelas, hasil tes laboratorium menyatakan, Mirna terbunuh akibat racun sianida.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Jessica mengatakan akan melakukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.

"Permohonan banding akan dicatat dalam berita acara, tapi upaya banding atas eksepsi akan dikirim bersamaan dengan pokok perkara. Setelah ini persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kami mohon JPU dapat menghadirkan saksi dalam lanjutan perkara," kata hakim.

PEMERIKSAAN LANJUTAN - Setelah eksepsi ditolak, persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan itu akan dilanjutkan lagi usai lebaran.

"Karena sebentar lagi akan lebaran maka majelis hakim telah berdiskusi dan berpendapat bahwa persidangan akan dilanjutkan usai lebaran," ujar Hakim Kisworo.

Majelis hakin menjadwalkan pemeriksaan saksi mulai pada 12 Juli mendatang. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan. "Pemeriksaan saksi akan kembali dilaksanakan tanggal 12 Juli, 13 Juli, 20 Juli, 21 Juli, 26 Juli, 27 Juli dan 28 Juli," katanya.

Hakim Kisworo mengatakan dengan agenda rencana sidang ini dapat menjadi pedoman bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil para saksi untuk dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika yang menangani perkara tersebut mengatakan akan menghadirkan beberapa bukti. Bukti itu dihadirkan untuk menjerat terdakwa Jessica agar dakwaan Pasal 340 KUHP dikabulkan hakim.

"Whatsapp antara korban terdakwa akan kami masukkan, CCTV juga akan kami buka, lalu gelas yang dikasih racun juga akan kami bawa," ujar Shandy kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Selasa (28/6).

Sementara untuk saksi sendiri, apabila sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) ada 67 orang. Namun Shandy mengatakan tak akan menghadirkan seluruhnya. "Tim jaksa masih diskusi membicarakan siapa saja yang bakal kami ajukan pertama," kata dia.

Pemeriksaan pokok perkara dilakukan setelah majelis hakim menolak eksepsi Jessica siang ini.

"Semua saksi pasti kita pertimbangkan termasuk pelayan dan teman-teman korban dan terdakwa. Saya tidak bisa lah mengatakan saksi kunci siapa saja," sambung Shandy.

Darmawan Salihin, ayah kandung Wayan Mirna Salihin puas dengan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa Jessica Kumala Wongso dan melanjutkan sidang ke pokok perkara. Ia yakin kebenaran segera terungkap.

Darmawan yakin Jessica menjadi aktor utama dalam pembunuhan ini karena dirinya telah mengantongi dan melihat sendiri rekaman CCTV. Dia juga mengaku memiliki bukti Jessica menemui Mirna seorang diri. Namun hal tersebut, menurutnya, akan dibeberkan saat pemeriksaan saksi.

"Insya Allah saksi itu banyak benar, sudah antre. Ada yang ngeliat dibilangin (ke Jessica), ´Mbak tuker nih, esnya sudah cair´. Padahal Mbak Sari di bagian waiter itu bilang, "Saya lihat warna airnya kok aneh ya, kayak kunyit´. Makanya dibilang tuker aja, gratis, tapi ditolak katanya ini suprise buat teman saya. Nah, sudah ada niat kan tuh?" papar Darmawan.

Darmawan juga ingat ucapan Jessica yang menyatakan tidak memegang gelas yang berisikan kopi Vietnam, dan pernyataan bahwa paper bag diletakkan di belakang kursi saat pesanan kopi datang.

"Bag itu disiapkan di depan dia lalu dia meracun dan kemudian dipindahkan. Berarti omongan dia itu bohong. Nanti deh, saya nggak mau ngomong lebih jelas, nanti kita lihat sama-sama saja. Yang jelas ini fakta pidana yang terungkap polisi di Indonesia," tutupnya.

TANGGAPAN KUASA HUKUM JESSICA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menilai ada plus-minus persidangan kliennya dilanjutkan hingga pokok perkara. Walau memakan waktu, setidaknya lanjutan persidangan akan menjelaskan fakta tentang kejadian yang sebenarnya.

"Kalaupun dikabulkan cepat selesai, kalau ditolak masyarakat jadi tahu apa yang terjadi sebenarnya. Kami siap-siap, nanti bisa diikuti, akan terungkap fakta yang sesungguhnya terjadi," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28).

Otto beralasan tidak melihat adanya bukti langsung atas perkara tersebut. Menurutnya tak ada saksi yang secara langsung melihat adanya perbuatan Jessica menaruh sianida di dalam secangkir kopi untuk membunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.

"Ini cuma gambaran seakan Jessica kriminal, dia diperiksa kesehatan jiwa seperti kriminal, yang harus dibuktikan adalah ada bukti atau saksi Jessica melakukan pembunuhan ini," kata dia.

Terkait pemeriksaan saksi, Otto mengatakan akan mengajukan terkait dakwaan jaksa. Dia juga meminta agar tak ada salah pemikiran, karena beban pembuktian ada di tangan jaksa.

"Paradigma hukum kita jaksa yang menuntut dan jaksa yang harus membuktikan Jessica bersalah. Kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikannya. Kalau bisa membuktikan Jessica, kami akan counter dengan bukti kami. Kalau enggak bisa buktikan buat apa kami counter," kata Otto.

BACA JUGA: