JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Waryono Karno bak sudah jatuh tertimpa tangga. Menjelang menjadi pesakitan akibat didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Waryono malah tertimpa penyakit berat yaitu diabetes.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Waryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/8). Lewat putusan Hakim Ketua Artha Theresia, Waryono akhirnya diizinkan menjalani pengobatan penyakit diabetes yang dideritanya.

"Menimbang terdakwa mengidap diabetes akut yang seharusnya menjalani pengobatan di dokter spesialis secara rutin dan tidak dapat menjalani terapi rutin dan hanya terapi sederhana dengan suntik insulin dan bersedia dengan biaya sendiri dan mempertimbangkan hak terdakwa untuk mendapatkan pengobatan," kata Artha Theresia.

Meski diizinkan berobat, itu bukan berarti Waryono bisa bebas keluar dari Rumah Tahanan Militer POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saban kali berobat, Waryono tetap harus dikawal tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memerintahkan PU (Penuntut Umum-red) untuk melakukan pengawasan selama melakukan pemeriksaan kesehatan dan setelah selesai terdakwa dikembalikan ke rutan POMDAM Guntur," tegas Artha.

Waryono diizinkan berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan dirawat oleh dokter I Made Mardika dan dokter Darmin pada 1 dan 2 September 2015 mendatang dengan pengawasan dari tim KPK dan juga institusi kepolisian.

DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA - Sebelum diberikan penetapan izin berobat oleh majelis hakim, Waryono dituntut Jaksa KPK dengan hukuman penjara 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diminta mengganti uang negara yang dikorupsinya sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu dibayar, maka harus diganti dengan penjara selama 1 tahun.

"Berdasarkan uraian di atas agar majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Waryono Karno telah terbukti secara sah dan sesuai dengan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto.

Waryono dijerat dengan dua dakwaan. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1). Waryono juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Jaksa dalam dakwaan juga menyebutkan berbagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Waryono dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk meringankan, ia belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan juga telah berusia lanjut. Waryono menurut surat dakwaan Jaksa, lahir pada 27 Desember 1952 dan saat ini berusia 62 tahun.

"Kemudian saudara terdakwa hanya menikmati Rp150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp11 miliar," terang Jaksa Fitroh.

URAIAN PERBUATAN - Jaksa KPK lainnya Yadyn menguraikan penjelasan mengenai perbuatan Waryono yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan dana demi membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai negara melalui APBN.

Ia pun mempunyai cara tertentu untuk menghindari proses lelang yang seharusnya memang dilakukan dalam setiap pengadaan kegiatan. Waryono memecah beberapa kegiatan seperti sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat ESDM.

"Kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan. Terdakwa mencari perusahaan pinjaman guna dijadikan rekanan yang seolah-olah melaksanakan kegiatan tersebut," terang Jaksa Yadyn.

Agar segala keinginannya berjalan, Waryono menunjuk orang kepercayaannya yaitu Sri Utami sebagai koordinator kegiatan. Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada ketentuan yang mengatur jabatan koordinator kegiatan. Sri Utami mengintervensi panitia pengadaan dan mengambil alih pelaksanaan kegiatan sosialisasi dimana kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk kegiatan perawatan dan renovasi gedung kantor kesetjenan, pada 2012, Waryono menerima Rp150 juta yang berasal dari uang perusahaan rekanan yang ditunjuk jadi pelaksana kegiatan. Padahal penunjukan perusahaan pelaksana pekerjaan hanya formalitas dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan biaya yang dianggarkan.

Akibat perbuatannya ini, negara dirugikan cukup besar sekitar Rp11 miliar. Angka itu didapat berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kegiatan sosialisasi sektor, kegiatan sepeda sehat serta perawatan dan renovasi tiga gedung Setjen ESDM masing-masing telah merugikan keuangan negara.

Kegiatan sepeda sehat Rp3,7 miliar, sosialisasi sektor Rp4 miliar, dan pemeliharaan gedung Plaza Centris Rp1,5 miliar, gedung di Pegangsaan Timur, Jakpus Rp903 juta, gedung di Jl Medan Merdeka Selatan Jakpus Rp1,3 miliar.

MENYUAP SUTAN BHATOEGANA - Dalam dakwan kedua yang dibacakan jaksa, Waryono juga dianggap terbukti memberi uang suap kepada Sutan Bhatoegana yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. Uang diberikan untuk memperlancar pembahasan APBN-P Tahun Anggaran 2013.

"Terdakwa terbukti memberi sesuatu yang diduga terkait dengan jabatannya yaitu kepada Sutan Bhatoegana melalui Iryanto Muchyi," ucap Jaksa Yadyn.

Kemudian, ia pun dianggap menerima uang sebesar US$50 ribu dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Selanjutnya juga ada uang senilai US$286.862 yang tidak bisa dibuktikan asal muasalnya.

Alasan Waryono bahwa uang (US$286.862) itu berasal dari pendapatannya sendiri, tidak diterima oleh tim jaksa. Sebab tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Waryono mempunyai uang tersebut yang menurutnya berasal dari sewa sejumlah properti yang dimilikinya.

"Karena terdakwa tidak dapat membuktikan uang berasal dari hasil yang sah maka telah disimpulkan uang tersebut merupakan suap yang diterima terdakwa," terang Jaksa Yadyn.

PARA PESAKITAN YANG JATUH SAKIT - Waryono bukanlah satu-satunya terdakwa kasus korupsi yang diberikan izin berobat karena menderita sakit di ujung nasib menjadi pesakitan. Ada juga Udar Pristono yang menjadi pesakitan dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Hari ini sidang terhadap Pristono kembali ditunda karena ia menderita sakit. Pristono sebelumnya memang telah dibantarkan (dilepaskan dari tahanan karena alasan tertentu) oleh Majelis Hakim karena masih dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC).

"Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan," ucap Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/8).

Penetapan ini diputuskan Majelis Hakim setelah tim penasihat hukum Pristono menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani Pristono dalam perawatan medis. Hal itu dinyatakan salah satu pengacara Pristono, Tonin Tahta di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Tadi ke RS, bahwa kondisi terdakwa sebagaimana isi surat, hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit," ujar Tonin.

Namun, Jaksa pada Kejaksaan Agung Victor Antonius tidak ingin percaya begitu saja. Jaksa Victor meminta majelis hakim memanggil dokter yang merawat Udar yang diketahui bernama Usman untuk didengar keterangannya di persidangan.

Jaksa Victor mengatakan, selain alasan obyektivitas, keterangan dokter Usman juga diperlukan agar kedua belah pihak mengetahui berapa lama Pristono dirawat. Sebab, menurutnya, setiap kasus korupsi mempunyai batas waktu.

"Perlu dipanggil dokter yang membuat keterangan karena ada batas waktu penyelesaian perkara korupsi. Kami mohon Majelis memanggil dokter Usman untuk dipanggil ke muka sidang untuk dimintai keterangan," ujar Victor.

Artha Theresia yang juga memimpin perkara ini tidak begitu saja mengabulkan permintaan penuntut umum meskipun pihak pengacara Pristono telah menyetujui hal ini. Menurut Hakim Artha, dokter yang menangani Pristono terikat sumpah sehingga terjamin kredibilitasnya.

Hakim Artha, baru akan memanggil dokter Usman jika pada persidangan mendatang yaitu 7 September, Pristono belum bisa hadir.

Pihak penasihat hukum menyatakan sepakat atas permintaan ini. Namun Majelis Hakim menetapkan pemanggilan dokter baru akan dilakukan bila Pristono tetap tidak bisa hadir pada sidang 7 September mendatang. "Kalau terdakwa masih belum bisa, Majelis akan menentukan sikap memanggil dokter, sejauh mana kondisi terdakwa sehingga bisa diambil tindakan-tindakan tertentu," pungkas Hakim Artha.

Udar Pristono sudah dirawat di RS MMC sejak 21 Juli 2015. Tetapi pada sidang 5 Agustus 2015 lalu, ia sempat hadir dan mengatakan keluhannya tentang penyakit diabetes yang diderita. Pembantaran Udar tidak dibatasi waktu, Majelis Hakim akan menunggu sidang sampai mantan Kadishub DKI ini sembuh.

Sebelumnya, Pristono dituntut 19 tahun penjara oleh jaksa karena dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013. Ia juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pristono juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim merampas berbagai aset yaitu uang Rp897 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel, serta dua kios di lokasi yang berbeda.

Penyakit di ujung senja ini juga dialami Fuad Amin Imron. Mantan Bupati Bangkalan itu sempat menghirup udara bebas selama sebulan karena harus menjalani operasi. Ia diketahui mengidap penyakit jantung, prostat dan penyakit hernia.

"Majelis Hakim menetapkan pembantaran mulai 23 Juni 2015 sampai 30 hari ke depan," kata Muchamad Muchlis yang menjadi Hakim Ketua.

Menurut Muchlis, jika dilihat dari laporan yang diterima Majelis, Fuad yang didakwa menerima korupsi dan pencucian uang ini harus mendapat tindakan medis. Menurutnya, persidangan akan kembali dilanjutkan sambil melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan.

BACA JUGA: