JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemberitaan sejumlah pihak yang dipidana karena kasus informasi dan transaksi elektronik beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengguna internet alias netizen berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT Watch) Donny BU menceritakan dampak regulasi ini pada seorang ibu rumah tangga pengguna internet di Yogya. "Hanya karena tulisan di Facebook yang menyebut atasan suaminya lebay, ia ditahan polisi," katanya dalam acara yang diselenggarakan Gresnews.com bertema "Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Acuan Pemanfaatan Internet Secara Sehat dan Bermanfaat", Senin (11/5).

Ervani Emihandayani, nama ibu rumah tangga yang dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 UU ITE. Awalnya suami Ervani, Alfa Janto diberhentikn sepihak karena keberatan di pindahtugaskan ke Cirebon. Sebagai istri Ervani emosi dan menulis status di Facebook.

Adapun konten yang ditulis isterinya, Ervani di Facebook: "Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!".

Menurut Donny korban lainnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini adalah seorang PNS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Fadli Rahim. Ia harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo gara-gara  percakapan dengan sejumlah kawannya (grup alumni SMA 1 Sungguminasa, Kabupaten Gowa) di aplikasi berbagi pesan LINE.

"Itu grup tertutup dan baru beberapa orang saja anggotanya, tapi tetap kena juga," kata Donny.

Donny mengatakan pemerintah rupanya menyadari hal tersebut sehingga saat ini revisi UU ITE akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. " Tinggal kita kawal revisi UU ITE itu," ujarnya.

Sementara itu anggota Dewan Pers dari unsur wartawan Nezar Patria menjelaskan dalam Pasal  27 ayat 3 UU ITE, ada ancaman bagi orang yang dianggap melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet. Ancaman tersebut yakni hukuman pidana enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Bagi para jurnalis memang tidak bisa serta merta dikenakan pasal ini terkait profesinya. Namun itu bukan jaminan, karena UU ITE tak menyebut pengecualian terhadap jurnalis.

"Ini seperti tergantung angin bertiupnya kemana. Wartawan juga sebenarnya tidak luput, hanya karena ada political will sehingga masih terlindungi. Bisa jadi ketika rezim berganti, yang tidak suka kebebasan pers, diterapkan," katanya dalam acara yang sama.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Antonius Malau menambahkan sejatinya hasil akhir revisi UU ITE sangat tergantung pada DPR. Pemerintah mengusulkan revisi itu pada DPR dan dibahas bersama sehingga sangat perlu mengawal revisi UU ITE agar tak lagi menjerat dan mengkriminalisasi para netizen. 

Sebagai gambaran pengguna internet di Indonesia, Pada 11 Maret 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melansir keterangan pengguna internet mencapai 73 juta atau setara kira-kira 29 persen dari total populasi penduduk Indonesia.

Dari jumlah pengguna internet sebanyak itu, tercatat sebesar 58,4 persen adalah mereka yang berusia 12-34 tahun. Orang Indonesia rata-rata menggunakan internet selama lima jam melalui perangkat laptop/PC dan selama dua jam menggunakan perangkat mobile.

Sementara itu orang Indonesia yang menggunakan media sosial (seperti Twitter, Facebook, Path, Instagram, dsb) sebanyak 62 juta orang atau 75 persen dari seluruh pengguna. Sebanyak 52 juta diantaranya mengakses media sosial melalui gadget dengan rata-rata waktu sekitar tiga jam per hari.

Dengan demikian, ditinjau dari sudut perilaku pengguna internet di Indonesia, akses terhadap media sosial menempati urutan tertinggi (64 persen), lalu mencari informasi dan berkomunikasi melalui e-mail (48 persen), pengunduhan, chatting, dan belajar (47 persen), dan kegiatan lainnya (35 persen).

BACA JUGA: