JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaku penyuapan dan penerima suap dalam kasus suap pegawai Direktorat Pajak saling mengklaim sebagai  korban. Jika sebelumnya tersangka penyuapan  mengklaim menjadi korban pemerasan pegawai pajak.  Kini giliran tersangka penerima suap yang mengklaim sebagai korban karena disodori hadiah.  

Handang Soekarno Kasubdit Bukti Permulaaan Direkorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak selaku tersangka penerima suap menolak keras jika disebut telah memeras. Ia berdalih uang sebesar Rp1,9 miliar yang diterima dari Rajesh Rajamohanan Nair, Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia adalah sebagai hadiah, tanpa ada paksaan sedikit pun.

"Jadi jangan salah sangka, yang dimaksud pemerasan oleh pengusaha yang disampaikan kuasa hukumnya kemarin bahwa dia diperas, apanya yang diperas? kalau memang diperas kewajibannya itu harus lebih tinggi dari nilainya," kata pengacara Handang, Krisna Murti usai bertemu kliennya di gedung KPK, Senin (28/11).

Krisna memberi gambaran bentuk pemerasan yang dituduhkan pengacara Rajesh kepada kliennya. "Misalkan kewajiban dia dihitung dengan denda Rp50 miliar ditambah sekian jadi Rp78 miliar. Nah kalau misalnya klien saya mengatakan itu lebih dari Rp78 miliar, itu baru terjadi pemerasan," terangnya

Meskipun begitu, Krisna mengakui Handang memang menerima sejumlah uang dari Rajesh. Hanya lagi-lagi ia berdalih pemberian itu sebagai hadiah atas jasa yang dilakukan Handang tanpa adanya paksaan. Jumlah hadiah yang diberikan, total komitmen awal 10 persen dari nilai pajak yang dibebankan sebesar Rp78 miliar.

"Artinya Pak Handang kan yang dijanjikan kompensasi 10 persen itu, pertama kali mau dikasi di Surabaya tapi Pak Handang tidak bisa membatalkan tiket yang sudah dibelikan Pak Mohan (Rajesh). Pertemuan di Cengkareng juga tidak bisa sampai diminta datang ke rumah Pak Mohan karena Pak Mohan bilang istrinya sakit, maka dia (Handang) datang ke rumah Mohan," tutur Krisna.

Pernyataan ini melengkapi pengakuan Rajesh melalui pengacaranya Tommy Singh jika kliennya memang memberi uang kepada Handang. Walaupun Tommy berdalih pemberian itu dilakukan secara terpaksa karena ada unsur pemerasan.

KRONOLOGI VERSI HANDANG -  Kepada wartawan Krisna mengaku kliennya telah berkali-kali diajak bertemu oleh Rajesh. Setidaknya ada lima pertemuan yang dilakukan sebelum suap penyuapan itu terungkap, mulai dari makan malam hingga pertemuan di sebuah hotel mewah.

"Pak Handang mengatakan dia tidak mau membantu, hal ini sampai diimingi-imingi beberapa kali pertemuan dan pertemuan ini kurang lebih 5 kali. Pak Handang bilang lima kali dan terjadi di satu hotel besar diundang makan malam dan disitu ditawarkan dengan kompensasi 10 persen," terang Krisna.

Angka 10 persen itu muncul saat perusahaan Rajesh ditagih pajak sebesar Rp78 miliar. Ketika itu, tiba-tiba muncul Surat Tagihan Pajak (STP) dari Ditjen Pajak dengan jumlah tersebut, padahal seharusnya tagihan itu tidak ada sama sekali.

Krisna menjelaskan, jika pemberian uang bukan untuk menihilkan jumlah tagihan pajak, melainkan sebagai balas jasa kepada Handang yang membantunya meluruskan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia di Ditjen Pajak.

"Tata caranya yang salah dalam pemeriksaan (pajak), itu loh. Sehingga kemarinya salah. Sama kayak pake kancing baju, kalau dari awal salah akan salah," tutur Krisna.

"Jadi mekanisme yang menetapkannya itu yang salah. Prosedurnya bahwa kewajiban itu sebenarnya gak ada. Kewajiban Rp78 miliar itu harusnya gak ada kalau kata pak Handang. Prosedur pemeriksaannya itu yang salah. Kenapa sampai muncul Rp78 miliar ini," sambungnya.

Krisna mengaku tidak mengetahui bagaimana hal ini terjadi. Tetapi dari bantuan Handang, masalah itu bisa terselesaikan dan kliennya mendapat jatah 10 persen dari total Rp78 miliar seperti yang dijanjikan Rajesh. Dari jumlah tersebut, hasil tangkap tangan hanya sebesar Rp6 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menduga pemberian Rp1,9 miliar bukanlah kali pertama. "Saya belum tahu persis apakah lebih dari sekali. Tapi biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali," kata Syarif usai sebuah acara di Hotel JW Luwansa, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Menurut Syarif, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membuka kasus suap terkait pajak. Saat ini, penyidik KPK juga meneliti informasi serta dokumen-dokumen yang didapatkan usai penggeledahan yang dilakukan di empat tempat kemarin.

"Karena pertama, dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak. Sehingga semua informasi dimiliki dia, semua sedang kita teliti karena kemarin baru penggeledahan di ruang dia," tutur Syarif.


KETERLIBATAN PEJABAT LAINNYA - Krisna Murti juga mengklaim kliennya bukanlah aktor intelektual dalam perkara ini. Menurutnya, ada peran dari atasannya hingga kasus suap ini terjadi. Peran tersebut memang tidak langsung berhubungan, tetapi menjadi titik awal terjadinya pemberian uang.

Ia membeberkan, jika Rajesh pada awalnya mengajukan pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang sedang digalakkan pemerintah. Tetapi permohonan itu ditolak atas permintaan atasan dari Handang. Sayangnya Krisna tidak menceritakan secara rinci perihal perkara ini.

"Artinya dia mau ikut Tax Amnesty, Tapi itu tidak diperbolehkan pimpinannya. Ada apa tidak diperbolehkan pimpinannya? Kalau menurut Pak Handang melihat peraturan yang ada, harusnya dia boleh ikuti tapi kenapa pimpinannya itu bilang tidak boleh, itulah yang bertentangan dengan sop-nya," terang Krisna.

Pimpinan Handang ketika itu beralasan jika PT EK Prima Ekspor Indonesia disinyalir sudah ada bukti permulaan tindak pidana pajak. Handang sendiri merupakan pimpinan dari divisi tersebut sehingga hal ini di bawah kewenangannya.

Tetapi setelah ditelaah lebih jauh, ternyata perusahaan Rajesh sama sekali belum dilakukan penyelidikan sehingga seharusnya bisa mengajukan Tax Amnesty. "Kecuali sudah dilakukan bukti permulaan? kalau sudah dilakukan bukti permulaan maka tidak boleh dilakukan tax amnesty. Ini belum dilakukan buper tapi sudah tidak boleh oleh pimpinannya," jelas Krisna.

Krisna mengklaim, kliennya hanyalah korban dari perintah atasannya tersebut. "Akhirnya pak Handang kapasitasnya sebagai bawahan, prajuritlah untuk bantu masalah ini, dia bantu," pungkasnya.

Pernyataan Krisna ini senada dengan pengacara Rajesh, Tommy Singh. Ia menyatakan jika kliennya telah mengajukan tax amnesty beberapa kali tetapi selalu ditolak tanpa alasan yang jelas. Tetapi menurut Tommy, penolakan itu disampaikan oleh Handang, bukan oleh atasannya.

"Sudah mengajukan tax amnesty, tapi ada ancaman, tax amnesty itu akan ditolak. Persoalan pajak itu selalu saja. Tapi bisa diselesaikan dengan baik," ujar Tommy.

Terkait itu, Tommy mengatakan, akan melaporkan Tim Reformasi Pajak bentukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. "Kami dalam waktu dekat akan menemui Tim Reformasi Pajak yang dibentuk ibu menteri. Kami akan buka semuanya indikasi-indikasi ini, bahwa klien kami terus dipojokkan, ditekan, hingga diperas," tandas Tommy.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum Ditjen Pajak lainnya. Dugaan keterlibatan pihak lain itu tengah didalami pihaknya. Terlebih, penyidik KPK kini telah mengantongi keterlibatan pihak lain.

"Sama sekali tidak tertutup kemungkinan dia (Handang) sendirian. Kalau kita kan biasanya melakukan penindakan suspectnya berhubungan dengan siapa saja sih. Itu kan temen-temen penyidik KPK datanya pasti ada. Yang pernah berhubungan pasti dipanggil untuk ditanyain. Kalo money kan belum mengalir kemana-mana," ungkap Agus Rahardjo, di Gedung KPK.

BACA JUGA: