Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Keppres perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 4 tahun.

"Keppres ditandatangani Presiden pada hari Selasa, 28 Juni 2011," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut Denny, perpanjangan masa jabatan Busyro selaku komisioner KPK ini berlaku mulai 2010 hingga 2014. Keppres itu tertuang dalam Nomor 3/P Tahun 2011.

"Menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Komisioner KPK adalah 4 tahun, mulai 2010 - 2014," ungkap dia.

Denny menegaskan, dikeluarkannya Keputusan Presiden ini dilandasi putusan MK. "Dan untuk mendukung kerja KPK, serta sebagai bentuk nyata komitmen pemberantasan korupsi," tandasnya.

(new)

BACA JUGA: