SBY teken Keppres masa jabatan baru Busyro
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Keppres perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 4 tahun.
"Keppres ditandatangani Presiden pada hari Selasa, 28 Juni 2011," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut Denny, perpanjangan masa jabatan Busyro selaku komisioner KPK ini berlaku mulai 2010 hingga 2014. Keppres itu tertuang dalam Nomor 3/P Tahun 2011.
"Menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Komisioner KPK adalah 4 tahun, mulai 2010 - 2014," ungkap dia.
Denny menegaskan, dikeluarkannya Keputusan Presiden ini dilandasi putusan MK. "Dan untuk mendukung kerja KPK, serta sebagai bentuk nyata komitmen pemberantasan korupsi," tandasnya.
(new)
- MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK yang Diajukan Mantan Pimpinan KPK
- Kajian Dosen UGM: Revisi UU KPK Lebih Banyak Merugikan Pemberantasan Korupsi
- YLBHI: Alasan Presiden Jokowi Tunda Keluarkan Perppu KPK Mengada-Ada
- OTT KPK Masih Berlaku Kendati UU Baru Diberlakukan
- YLBHI: Kekuatan Oligarki Kuasai Presiden dan DPR
- ICW Rilis Statistik Korupsi Politikus DPR
- Tekanan ke Jokowi, Friksi Pimpinan, Revisi UU KPK