JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sikap tertutup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan sejumlah kasus korupsi menimbulkan tanda tanya. Terkesan ada perubahan kebijakan dari lembaga antirasuah ini terkait transparansi penanganan perkara. Sebab, selama ini KPK dikenal mengedepankan transparansi dalam setiap penanganan kasus korupsi. Kondisi itu pun mulai dipertanyakan sejumlah awak media massa.  

KPK sendiri mengakui jika akhir-akhir ini menahan diri untuk tidak mengumumkan secara terbuka penetapan tersangka untuk kasus-kasus tertentu. Salah satu alasannya berkaitan dengan proses penyidikan.

Dalam beberapa waktu belakangan setidaknya ada dua nama yang tidak secara terbuka diumumkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Pertama, kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan baru-baru ini kasus Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman.

Sebenarnya, selain dua nama tersebut, ada beberapa nama lain yang status tersangkanya baru diumumkan setelah awak media menanyakan kasusnya. Media justru mengetahui setelah ada proses penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap yang bersangkutan. Antara lain kasus Walikota Madiun Bambang Irianto serta Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.

"Sebetulnya kami tidak ingin menghilangkan transparansi. Tapi supaya yang kami inginkan (bukti-bukti) didapatkan dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat disinggung soal tertutupnya penanganan kasus tertentu, Selasa (6/12).

Agus mengakui sikap KPK di bawah kepemimpinannya berbeda dengan kepemimpinan KPK di era sebelumnya. Ketika itu, KPK, baik melalui pimpinan maupun humas, langsung mengumumkan status tersangka seseorang tak lama setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani.

Agus justru menilai cara tersebut kadang kurang efektif dalam upaya penegakan hukum. "Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang-kadang justru menghambat tugas kami. Jadi mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit," tuturnya.

Oleh karena itu, pola yang dilakukan pimpinan saat ini adalah menandatangani Sprindik kemudian melakukan proses hukum seperti pemeriksaan maupun penggeledahan. "Jadi tidak harus kami tanda tangan langsung diumumkan. Itu gerakan kami," bebernya.

KASUS BUPATI NGANJUK - Beberapa nama tersangka baru yang yang tidak melalui pengumuman resmi diantaranya Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Saat didesak mengenai perbuatan pidana yang dilakukan Taufiq, Agus tidak menjelaskannya secara rinci.

"Sangkaannya mirip-mirip proyek-proyek pembangunan itu, ada yang di-mark up, ada suap," ujar Agus. Ia melanjutkan Sprindik sudah ditandatangani sejak pekan lalu.

Pengumuman tersangka Bupati Nganjuk baru diberikan pada sore hari oleh Juru Bicara KPK yang baru saja dilantik, Febri Diansyah. Taufiqurrahman dikenakan dua pasal sekaligus, pertama, Pasal 12 huruf i dan kedua, Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

"Diduga melakukan turut serta dalam proyek pengadaan atau persewaan pada 5 proyek, jadi 5 proyek, pasal yang digunakan Pasal 12 huruf i, atau konflik kepentingan," kata Febri.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, Febri belum bisa menjelaskan rincian mengenai hal ini termasuk jumlah uang serta, siapa pihak pemberi uang terhadap bupati Nganjuk tersebut. "Nanti di-update lebih lanjut," pungkasnya.

Febri hanya menjelaskan soal proyek-proyek yang diduga menjadi bancakan Taufiq. Diantaranya proyek pembangunan jembatan Kedung Ingas, kemudian rehabilitasi saluran Ilir Nganjuk, Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Berkaitan dengan perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin kemarin,  baik di Nganjuk maupun di Jombang. Pertama, di lokasi rumah pribadi bupati, lalu rumah dinasnya dan kantor Bupati Nganjuk.

Kemudian di Jombang ada rumah pribadi Bupati Jombang, rumah dinas bupati dan Kantor Sekda Bupati Jombang. Sekda Bupati Jombang Tribawati diketahui merupakan istri dari Taufiqurrahman. Hal ini pun diamini oleh Febri. "Kantor Sekda Bupati Jombang itu istrinya TFR," jelas  Febri.

Selain rumah dinas, KPK juga melakukan penggeledahan ke beberapa instansi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Diantaranya Kantor Bina Marga Nganjuk, Cipta Karya serta Pengairan.

Lalu bagaimana dengan Eddy Sindoro yang hingga kini status tersangkanya belum diumumkan? "Saya hanya update tentang Nganjuk untuk hari ini," dalih Febri saat ditanya mengenai perkembangan perkara lain termasuk kasus Eddy Sindoro.

BACA JUGA: