JAKARTA, GRESNEWS.COM – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sempat "menyindir" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam orasinya ketika mengamankan Aksi Bela Islam III yang berlangsung di kawasan Silang Monas, Jumat (2/12) lalu. Pernyataannya di depan massa Islam, Tito menyatakan kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diproses dengan cepat.

Hal itu, kata Tito, berbeda dengan KPK yang beberapa kali memeriksa Ahok dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras dan kasus suap reklamasi, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Tito meneleponnya dan meminta maaf atas ucapannya itu. "Pak Kapolri tadi minta maaf ke saya mengenai statement itu, itu saja," kata Agus di kantornya, Jumat (2/12).

Meski ucapan itu tak berkembang menjadi polemik, namun "sentilan" Tito ke KPK terkait lambannya KPK menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok, dirasa mengena oleh masyarakat. Pasalnya, setidaknya ada dua kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Belitung Timur ini yang statusnya masih terus diselidiki KPK. Pertama, kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras; dan kedua, perkara suap terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Menanggapi dugaan ada sesuatu dalam penanganan kasus Ahok sehingga KPK terkesan ragu, Agus menegaskan, hal itu tak beralasan. Agus saat dikonfirmasi gresnews.com menyatakan, kasus Sumber Waras dan Reklamasi belum dihentikan oleh KPK. Menurut Agus, pihaknya akan terus menelusuri perkara ini yang masih dalam proses penyelidikan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan yaitu akan segera melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan telah memiliki data temuan baru terkait kasus Sumber Waras. "Sumber Waras dan Reklamasi penyelidikan belum berhenti, masih nunggu beberapa data dari BPK sekalian kita agendakan pertemuan antara KPK dan BPK," ujar Agus, Sabtu (3/12).

Untuk kasus Sumber Waras, BPK memang telah dari awal digandeng untuk menelusuri perkara ini. Namun untuk Reklamasi sebelumnya tidak diketahui jika BPK juga turut andil dalam kasus tersebut. Agus pun memberikan alasannya. "Kompensasi Reklamasi off budget dan off treasury," tutur Agus.

Pengertian off budget adalah proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dianggarkan dalam APBD. Sedangkan mengenai off treasury yaitu pencairan dana yang dilakukan tidak melalui mekanisme baku.

Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sempat melejit setelah BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Menurut BPK, setidaknya ada 6 penyimpangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang ketika itu sudah dipimpin Ahok dalam pembelian lahan tersebut.

Hal itu dikatakan anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Supardi saat menyerahkan audit investigasi ke KPK beberapa waktu lalu. Eddy membeberkan enam penyimpangan itu, pertama penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Tetapi hal ini belum membuat KPK dapat menaikkan status kasus Sumber Waras ke tahap penyidikan. Alasannya belum ditemukan adanya tindak pidana.

"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," kata Agus Rahardjo di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.

Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016. Menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK. "Kalau sudah (tingkat) penyidikan, KPK tidak boleh memberhentikan, ini kan masih di penyelidikan. Karena mereka (penyelidik) tidak menemukan, jadi itu bukan suara pimpinan lho, itu suara dari bawah," kata Agus.

KASUS REKLAMASI - Untuk perkara reklamasi ini berawal dari tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi saat menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asistennya Trinanda Prihantoro. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu terungkap diberikan untuk mempercepat pembahasan Raperda Zonasi Reklamasi di Teluk Jakarta.

Dalam proses persidangan, ada beberapa nama lain yang muncul dalam kasus tersebut. Beberapa diantaranya adalah pimpinan DPRD DKI Jakarta seperti M. Taufik, Prasetyo Edi Marsudi serta Ongen Sangaji. Mereka pun sempat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK.

Kemudian ada juga nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Dalam proses sidang, Bos PT Agung Sedayu Grup ini menghubungi para pimpinan dewan untuk memasukkan beberapa pasal untuk reklamasi. Percakapan tersebut dibuka Jaksa dalam proses persidangan.

Kemudian untuk Basuki Tjahaja Purnama diketahui telah meminta para pengembang untuk memberi tambahan kontribusi sebelum adanya payung hukum. Ahok beralasan dirinya berhak melakukan hal tersebut dengan alasan diskresi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjelaskan, secara umum diskresi diambil apabila suatu permasalahan belum diatur dalam undang-undang, digunakan untuk kepentingan umum, dan tidak untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi maka oke-oke aja. "Tetapi kalau misalnya sudah ada peraturannya tapi enggak diikuti nah itu bukan diskresi yang baik. Kalau misalnya diskresi tapi hanya untuk memperkaya diri sendiri itu juga enggak benar," ujar Syarif kala itu.

Syarif pun menambahkan, semua hal yang berkaitan dengan kasus suap Raperda reklamasi akan dikembangkan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup. Termasuk, menjerat tersangka lain dalam kasus yang telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

"Kalau misalnya didapatkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain yang di luar Sanusi pasti akan dikembangkan," pungkasnya.

BACA JUGA: