JAKARTA,GRESNEWS.COM - Tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) La Nyalla Mattalitti diburu international police (interpol) setelah dinyatakan buron. Bahkan dikabarkan La Nyalla telah ditangkap dan akan segera dideportasi ke Indonesia.

Kabar La Nyalla akan dideportasi dan dibawa ke Indonesia santer terdengar setelah muncul pesan berantai di sosial media. Apalagi Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan akan ada kabar soal La Nyalla dalam waktu dekat. "Satu dua hari ke depan akan ada kabar soal La Nyalla," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5).

Prasetyo tak membantah jika posisi La Nyalla saat ini berada di Singapura. Dia pun menegaskan, pihaknya akan terus memantau pergerakan La Nyalla.

Seperti diketahui La Nyalla kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur. Izin berkunjung La Nyalla pun habis akhir bulan lalu. Tim intelijen dengan bantuan intepol tengah memburu La Nyalla.

"Kami tunggu aja kan nanti dia overstayed, dia bisa bermasalah di sana," kata Kajati Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Maruli mengaku hingga saat ini belum mengetahui tempat tinggal yang dijadikan tempat persembunyian La Nyalla di Singapura. Namun, kata Maruli, La Nyalla bisa saja tinggal di salah satu Hotel di Singapura dengan menggunakan nama kerabatnya, agar tidak terdeteksi keberadaanya oleh aparat penegak hukum.

Maruli yakin Ketum PSSI itu akan dapat dipulangkan ke Indonesia meskipun bersembunyi dimanapun karena tidak ada negara yang menerima koruptor. Menurutnya, jika La Nyalla Mattalitti merasa tidak bersalah dalam kasus hibah Kadin Jawa Timur kenapa harus menghindar dari proses hukum.

"Ngapain dia mesti lama-lama kalau memang dia bener, pulang aja ke Indonesia kan.‎ Kami tunggu aja sampai kapan dia di luar negeri," tutupnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012. Penerbitan kembali Sprindik dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jawa Timur menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla Mattaliti soal penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Timur.

TUNGGU KABAR SINGAPURA - Kabar La Nyalla ditangkap di Singapura dan dibawa ke Indonesia menjadi bias. Bahkan sejumlah pihak yang memiliki otoritas menangkap dan mendeportasi membantah pemulangan La Nyalla. Kepala Divisi Hubungan International Mabes Polri Irjen Pol Ketut Untung mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan penangkapan dari Interpol Singapura. Namun Ketut mengaku jika dokumen keimigrasian La Nyalla telah dicabut.

"Dia (La Nyalla) kan memang sudah dicabut dokumennya. Kalo dicabut dokumennya kan dia mau kemana di luar negeri susah," kata Ketut.

Humas Imigrasi Heru Santoso juga mengaku belum mendapat laporan resmi penangkapan dan rencana deportasi La Nyalla dari Singapura. Namun secara prosedural jika dokumen kunjungannya habis La Nyalla harus memperpanjangnya. Jika itu tidak dilakukan, keberadaan La Nyalla dinyatakan ilegal.

"Setelah menyampaikan surat buron itu, maka mau tidak mau pihak luar negeri itu harus memulangkan La Nyalla," kata Heru.

Dalam kasus La Nyalla, hakim tunggal PN Surabaya Ferdinandus mengabulkan gugatan La Nyalla berdasarkan argumen yang diajukan kuasa hukum Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu. Di persidangan, kuasa hukum La Nyalla mengatakan, ada sejumlah alasan yang mengakibatkan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

Beberapa yang pokok yaitu kasus ini bersifat nebis in idem atau sudah pernah diputus dengan terdakwa yang berbeda. Selain itu, proses pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dinilai cacat karena tidak diberi jeda waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tidak adanya kerugian negara.

Atas permohonan tersebut, PN Surabaya lalu mengabulkan permohonan La Nyalla dengan pertimbangan diantaranya kasus ini pernah disidangkan sebelumnya sehingga seluruh bukti telah diuji di pengadilan, bukti kuitansi yang diajukan oleh jaksa merupakan permasalahan administratif, dan tidak ada kerugian negara. Status tersangka La Nyalla pun dicabut oleh hakim meskipun dirinya merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Putusan praperadilan La Nyalla itu tentu membuat kecewa banyak pihak. Terutama pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku penyidik kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. Jaksa Kejati Jatim Ahmad Fauzi mengatakan, masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana pertimbangan dari hakim.

"Pada intinya, kami tidak sependapat dengan hakim. Kami mengajukan 59 bukti dan bukti-bukti yang kami sampaikan, sama sekali tidak ada yang dipertimbangkan," katanya usai sidang putusan praperadilan di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/4).

Dia menerangkan, dua alat bukti yang diperoleh penyidik pada tanggal 14 Maret yakni keterangan dari Mandiri Sekuritas, keterangan dari Bank Jatim, keterangan dari Pemprov Jawa Timur dan keterangan ahli dari Peruri. "Itu diperoleh tanggal 14. Jadi kalau hakim bilang tadi, alat-alat bukti yang kita peroleh setelah ditetapkan tersangka atau setelah tanggal 16 Maret, itu tidak benar," cetusnya.

Selain mengajukan bukti yang diperoleh pada 14 Maret, kata Fauzi, pihaknya juga memperoleh keterangan pada 15 Maret 2016 yakni keterangan ahli dari keuangan negara. "Tadi temen-temen melihat sendiri, mendengar sendiri, keuntungan yang diperoleh tersangka (dari penjualan IPO Bank Jatim oleh La Nyalla) sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. Silakan dinilai sendiri bagaimana putusannya. Yang jelas kami sangat kecewa dengan apa putusan hakim dan apa yang menjadi pertimbangan hakim," jelasnya. (dtc)

BACA JUGA: