JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ditangani Kejaksaan Agung dan tidak dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri. Tujuannya, agar proses hukum terhadap Budi Gunawan berjalan fair dan obyektif.

Saran tersebut disampaikan komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman. Hamidah menilai, kasus BG yang dilimpahkan oleh KPK sebaiknya tetap ditangani Kejaksaan Agung dan bukan dilimpahkan kembali ke Mabes Polri. Polri pun tidak perlu takut jika dalam kasus BG memang tidak ada bukti yang mengarah pada pidana.

"Lebih bagus ditangani Kejagung. Lebih fair, efektif. Kejagung akan lebih obyektif," ucap Hamidah di Jakarta, Selasa (3/3).

Dan sebaliknya, jika penanganan perkaranya dilimpahkan Kejaksaan ke Polri akan terjadi konflik berkepentingan. Apalagi sebelumnya kasus BG ini telah diselidiki Bareskrim. Hasilnya BG dinyatakan clear and clean.

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan melimpahkan kembali kasus BG ke Kepolisian. Sebab polisi pernah menangani kasus yang sama. Apalagi dalam penanganan perkara korupsi, KPK, Kejaksaan dan Polri terikat kerjasama.

Jika satu kasus pernah ditangani salah satu penegak hukum, diberikan kesempatan kesempatan untuk menyelesaikannya. "Kemungkinan kita limpahkan ke Polisi," kata Prasetyo di Kejagung.

Sedangkan Mabes Polri pastikan tak akan jadikan perkara Komjen Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung sebagai alat tawar penyidikan kasus melibatkan pimpinan KPK non aktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto menjelaskan Polri tak akan mengintervensi perkara BG nantinya di Kejagung. Pelimpahan perkara BG ke Kejagung disebutkannya merupakan rangkaian proses hukum oleh KPK.

Setelah kalah dalam proses kasasi praperadilan, KPK yang tak memiliki kewenangan menghentikan kasus hanya memiliki dua pilihan yaitu melimpahkan ke Kejagung atau ke Polri. "KPK kemudian melimpahkan ke Kajagung. Polri menghormati itu. Kami tak akan intervensi," jelas Rikwanto di STIK, Jakarta, Selasa (3/3) pagi.

Lebih jauh Rikwanto membeberkan status Budi Gunawan dalam perkara di Kejagung nantinya bukan lagi sebagai tersangka. "Statusnya bukan tersangka lagi. Ini mulai dari awal lagi, Kejagung melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi mengungkapkan adanya pertemuan antara Jampidsus Widyo Pramono, Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan Direktur Penindakan KPK Warih Sadono. Pertemuan itu dikatakannya membahas persoalan teknis tindaklanjut penyerahan kasus Budi Gunawan.

"Rencana tindaklanjut penyerahan berkas BG. Tadi, secara teknis (dibicarakan) kapan mau diserahkan," urai Suyadi di Kejagung, kemarin.

BACA JUGA: