JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan program Siap Siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) Mandra Naih mempersoalkan pindahnya uang di rekening  miliknya di Bank Victoria tanpa sepengetahuan dirinya. Mandra menyampaikan kekecewaan pelayanan bank tersebut saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa, Senin (31/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Mandra didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI hingga menyebabkan  kerugian negara Rp 12,03 miliar. Dakwaan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian negara itu berasal dari adanya kemahalan harga untuk proyek film animasi robotik "Zoid",  yang diproduksi  oleh PT Viandra Production perusahaan yang dipimpin Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Juga untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar.

Ia  didakwa melakukan korupsi bersama  Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Jaksa Arya Wicaksono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8) lalu.

Dituding jaksa memperkaya diri sendiri dengan mengantongi uang haram Rp 12 miliar itu. Mandra justru berdalih dirinya sama sekali tak menikmati uang tersebut. Sebab menurut pengakuannya uang sebesar Rp 12 miliar itu diurus dan dimasukan ke Bank Victoria oleh seseorang bernama Andi Diansyah alias Gio.

Andi Diansyah  disebut-sebut masih kerabat dan menantu Iwan Chermawan yang juga  tersangka dalam kasus tersebut. Mandra juga  menyebut Andi makelar dalam proyek tersebut. Namun uang tersebut ternyata telah berpindah ke sejumlah rekening tanpa sepengetahuannya dan tanpa pemberitahuan dari bank bersangkutan.

"Kenapa juga Bank Victoria gak pernah kasih tahu ada uang yang keluar masuk ke rekening saya, dia (Bank Victoria) juga gak pernah kasih tau, uang yang sangat besar ditransfer dari rekening saya," kata Mandra saat membacakan eksepsinya, Senin (31/8) di Pengadilan Tipikor.

Mandra pun merinci pengeluaran tersebut. Yaitu Rp10,8 miliar ke rekening Pie Titin Suryani, Rp582 juta ke rekening PT Angdipana Mutiara, dan terakhir Rp744 juta ke rekeing Ina Cahyaningsih.

"Semuanya saya enggak tahu menahu, seharusnya kan bank (Victoria) kasih tahu. Saya juga baru tahu setelah diperiksa Kejaksaan," terang Mandra dengan logat Betawi yang cukup kental.

LAPORKAN BANK VICTORIA KE BARESKRIM - Usai sidang, pengacara Mandra, Juniver Girsang juga menyatakan kecewa atas tindakan Bank Victoria. Menurutnya, bank tersebut dianggap ceroboh karena tidak berhati-hati dalam mentransfer sejumlah uang.

"Kami juga sudah mereserve hak kami terhadap bank Victoria tanpa seizin Bang Mandra ke rekening mengalir hari itu juga tanpa konfirmasi. Sebenarnya bank ini kan tidak prudent (hati-hati)," terang Juniver saat dikonfirmasi gresnews.com.

Ia mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bank Victoria ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. "Sudah kita minta Bareskrim mengungkap secara tuntas. Sudah kita laporin. Kira-kira 4 bulan (atau) 5 bulan lalu dan ada hasilnya non identik. Sudah, itu kita minta Bareskrim mengungkap secara tuntas," ujar Juniver.

Juniver juga mengakui ada tanggapan dari Bank Victoria mengenai hal tersebut. Namun, ia enggan memaparkannya. "Ada di BAP (Bukti Pemeriksaan Acara-red). Nanti kita buka di Pengadilan. Nanti di persidangan kita lihat," pungkas Juniver.

Sebelumnya pihak Kejaksaan menelusuri sejumlah aset termasuk rekening yang diduga hasil korupsi proyek pengadaan program siap siar TVRI. Namun ternyata rekening hasil pendapatan program siar di Bank Victoria telah kosong. Diduga seseorang telah memindahkan rekening tersebut ke rekening lainnya.  

Kasus yang menjerat Mandra sendiri bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Namun hasil audit BPK, menyimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.

Kendati demikian pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, karena adanya kemahalan dalam nilai kontrak tersebut.

Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: