JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebutkan sejumlah alasan soal mangkirnya Budi dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kuasa hukum Budi lainnya, Razman Arif Nasution mempermasalahkan surat panggilan KPK yang dianggap dikirimkan dengan tidak sesuai prosedural, Fredrich mempermasalahkan komisioner KPK yang hanya berjumlah empat orang.

"Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Dan putusan diambil kolektif kolegial," ujar Fredrich dalam diskusi Menanti Ketegasan Jokowi, di Jakarta, Sabtu (31/1).

Ia menjelaskan, sebab komisioner KPK hanya berjumlah empat orang maka bisa disimpulkan apapun keputusan KPK cacat hukum. KPK juga dinilai tidak memiliki kapasitas dalam penyidikan. Sehingga tentu kliennya, kata Friedrich, harus tunduk pada konstitusi.

"Sehingga saya sebagai kuasa hukum memberikan pendapat hukumnya. Soal kesediaan datang atau tidak dikembalikan pada Budi," ujarnya menegaskan.

Friedrich juga mengkritisi tandatangan surat panggilan yang diteken oleh penyidik yang mantan lulusan Akpol angkatan 1999 namun kini sudah keluar dari Polri. Dia menilai, hal itu telah melanggar hukum.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebutkan, soal syarat menjadi penyidik diantaranya adalah penyidik bertugas untuk penegakan hukum, wajib sekolah di reserse kriminal dan diangkat oleh Kapolres.

"Penyidik juga harus masih bertugas, sehingga kalau sudah keluar tentu tidak bisa dikatakan sebagai penyidik," ujarnya.

Fredrich menyatakan hal tersebut sebagai kriminalisasi penyidik sehingga tindakan tersebut harus diselesaikan dengan tegas secara hukum. Lebih lanjut, surat penyidikan diteken tertanggal 12 Januari 2015. Sementara penetapan Budi sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 13 Januari 2015. "Penetapan Budi jangka waktunya terlalu cepat dan tidak masuk akal. Sebab penyidikan hanya dilakukan sehari lalu langsung dilakukan penetapan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Bambang Widjojanto dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur menilai sebaiknya semua pihak yang dipanggil aparat hukum untuk menghormati hukum. Soal kuasa hukum Budi yang mempermasalahkan soal komisioner KPK yang hanya berjumlah empat orang, ia menilai dalam undang-undang tidak disebutkan dalam pengambilan keputusan harus diambil lima komisioner KPK. "Ini mendelegitimasi KPK," ujar Isnur.

Terkait hal ini, pengamat hukum Suparji Ahmad mengatakan kalau yang dipermasalahkan pimpinan KPK hanya empat orang merupakan kesalahan KPK. Sebab KPK yang menyatakan sendiri bahwa empat pimpinan cukup. "Justru kalau dipilih lagi akan mengurangi irama penegakan hukum yang dijalankan saat ini," ujarnya.

"Padahal sudah terpilih Pak Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata," ujar Suparji menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Saat diproses uji seleksi di DPR, Budi malah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akibatnya Jokowi menunda pelantikan Budi. KPK pun melakukan panggilan pemeriksaan kepada Budi Gunawan dan beberapa petinggi Polri lainnya. Tetapi Budi dan para petinggi Polri itu mangkir dari panggilan tersebut dengan berbagai alasan.

BACA JUGA: