JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2007 untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memeriksa saksi yaitu Bendahara Yayasan Orbit Meidiana Hutomo.

Dalam pemeriksaan itu, Mediana mengakui telah menerima uang sebesar Rp600 juta dari Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Hanya saja, kata Mediana, uang tersebut bukan berasal dari kantong pribadi tetapi dari Departemen Kesehatan (Depkes).

Hanya saja, kata Mediana, dana tersebut diserahkan sama sekali tanpa ada tanda terima dari Depkes. Padahal seyogyanya setiap uang yang keluar dari sebuah institusi negara harus jelas peruntukannya dan mempunyai bukti pengeluaran.

"Enggak ada (tanda terimanya), uangnya ditransfer begitu saja," ujar Meidiana seusai diperiksa penyidik KPK, Jumat (29/5).

Terkait kasus korupsi alkes Kementerian Kesehatan ini, Meidiana diperiksa KPK sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dia mengatakan, uang sebesar Rp600 juta tersebut diberikan bertahap melalui transfer bank. Yang pertama Rp100 juta, kemudian kedua Rp500 juta sehingga total keseluruhan uang sebesar Rp600 juta dalam bentuk cek perjalanan.

Ia pun mengaku tidak mengetahui darimana uang tersebut berasal. "Nggak tahu, bener nggak tahu. Jadi kan minta sponsor, beliau ngasihnya bentuknya cek. Darimana kita tahu?" imbuh Meidiana.

Saat ditanya apakah ia mengenal Siti secara pribadi, perempuan yang mengenakan kacamata hitam ini membantahnya. Tetapi, ia mengakui pernah bertemu Siti dalam suatu pertemuan bersama beberapa rekannya.

Dalam pemeriksaan, Meidiana juga mengaku tidak diminta penyidik untuk mengembalikan uang tersebut. Saat ditanya kesiapannya jika harus mengembalikan uang, ia pun berharap hal itu tidak terjadi, terlebih lagi, uang tersebut memang digunakan untuk membiayai pengajian yang digelar pada 2008 itu.

"Ya Allah mau dapat dari mana mesti dikembaliin? Nggak ada duitnya. Satu sen pun saja saya nggak terima. Kan semuanya sudah dibayarin sama pihak terkait pada acara itu, nggak ada sama sekali," tutur Meidiana.

Pernyataan Meidiana ini berbeda dengan kesaksian Sri Wahyuni atau Cici Tegal yang pernah diperiksa sebelumnya. Menurut Cici, uang tersebut berasal dari kocek pribadi Siti Fadilah, bukan dari Departemen kesehatan.

Cici juga menyebut uang yang didapat sebesar Rp500 juta, bukan Rp600 juta seperti penuturan Meidiana. "Dapatnya Rp500 juta, bentuknya ya travel cheque itu," ucap Cici ketika itu.

KPK memang terus menelusuri kemana uang yang digelontorkan Siti Fadilah terkait kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang menjeratnya itu. Sayangnya, hingga saat ini Siti belum pernah sekalipun dipanggil penyidik dalam perkara ini.

Kegiatan pengajian itu diselenggarakan di rumah Din Syamsudin di Pejaten Elok, Jakarta Selatan. Siti ketika itu datang bersama asisten dan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Syafi´i Ahmad. Ketika itu ia adalah Ketua Yayasan Orbit.

Cici menjelaskan, dirinya dipanggil Siti Fadillah ke sebuah ruangan, kemudian Syafi´i memberikan amplop coklat berisi satu bundel cek perjalanan dari Bank BNI dan Bank Mandiri sebesar Rp500 juta. Kemudian yang mencairkan bendahara Yayasan Orbit Meidiana Hutomo.

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antikorupsi itu pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian kesehatan pada tahun 2007.

Siti disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Terkait kasus korupsi alkes di Kementerian Kesehatan ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah kerap disebut.

Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam sudah dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp4,97 miliar. Siti Fadillah Supari dan Pejabat Kemenkes Els Mangundap disebut juga kecipratan fulus itu. Siti menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp850 juta.

BACA JUGA: