JAKARTA, GRESNEWS.COM - Proses penahanan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 terganjal oleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan tidak bisa langsung menahan sebelum mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Surat izin penahanan sebenarnya telah dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo namun belum ada jawaban.

Padahal kejaksaan telah menjebloskan dua tersangka dalam kasus yang sama. Namun Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas hingga kini masih bisa menghirup udara bebas.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menegaskan tidak akan melakukan penahanan sebelum ada lampu hijau dari Kemendagri.

"Jaksa itu kalau mau bergerak mesti harus berdasarkan aturan main. Impossible kalau jaksa berani untuk melewati aturan yang ada, kita tidak mau menerjang itu," kata Widyo menanggapi belum ditahannya Tasiya, Minggu (29/3).

Pandangan Widyo agak bertolak belakang dengan penjelasan Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Prasetyo, penahanan terhadap kepala daerah cukup dilakukan dengan pemberitahuan. Jika 30 hari tidak ada jawaban maka jaksa bisa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kepala daerah.

"Nggak, kita ikuti aturan mainlah, tidak bisa nerjang aturan mainnya," bantah  Widyo.

Pekan lalu Tasiya Soemadi Gotas memang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik. Namun Tasiya rupanya tidak hadir karena sakit. Tasiya meminta dijadwal ulang.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo. Tasiya ditetapkan saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

Untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,  penyidik telah memeriksa mantan bupati Cirebon Dedi Supardi, Kepala Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Cirebon, Denny Supdiana, Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigran (Disnakertrans) Cirebon, Deni Agustin, bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Cirebon, Iip Ma´rifah dan mantan Kepala Inspektorat Cirebon, Mansyah Rizal.

Selain itu, mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Nuriyaman Novianto (Momon) dan A Zainal Abidin Rusamsi Joni, serta Sekda Cirebon, Dudung Mulyana, Asisten Administrasi umum Setda Kab Cirebon Wawan Setiawan dan Kepala bagian keuangan Kab Cirebon Tambak M Soleh.

Sementara itu Direktur Centre of Budgeting Analysis Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung untuk tegas kepada para tersangka korupsi. Termasuk terdakwa yang saat ini menjabat kepala daerah seperti Tasiya Soemadi Gotas. Orang nomor dua di Cirebon tersebut harus secepatnya ditahan menyusul dua tersangka lain.

"Jika yang bersangkutan tidak ditahan-tahan, berarti kejaksaan tebang pilih," kata Uchok kepada Gresnews.com, Minggu (29/3).

BACA JUGA: