JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Sulsel didesak agar segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan kasus Wakil Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla M Mattalitti ke kejaksaan agar kasusnya segera diadili. La Nyala M Mattalitti sebelumnya terjerat  dua kasus, yakni, pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid dan penganiayaan terhadap Ryan Latif.

Penelusuran IPW ke Polda Sulsel, proses BAP kasus pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla pada Maret 2014 sudah tuntas dan Wakil Ketua Umum PSSI itu sudah dijadikan tersangka sejak Nopember 2014 lalu. Namun BAP tersebut belum juga dilimpahkan Polda Sulsel ke kejaksaan. "IPW mendesak Polda Sulsel agar melimpahkan BAP itu agar ada kepastian hukum dalam kasus ini," kata Ketua Presidium IPW Netta Pane melalui rilisnya.

Menurut Netta dalam kasus penganiayaan yang dilakukan La Nyalla terhadap Ryan Latif, Polda Sulsel sudah memeriksa 20 saksi, termasuk saksi Rusli RN. Kasus penganiayaan tertanggal 14 Maret 2014 dengan pelapor Ryan Latif itu hingga saat ini tidak kunjung tuntas. Meski kasus ini sudah berlangsung setahun, tersangkanya belum
juga ditetapkan dan belum ditahan.

Polda Sulsel tampaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain. Pihak Polda Sulsel yang ditemui IPW beberapa waktu lalu berjanji, jika bukti-bukti sudah lengkap BAP kasus penganiayaan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak Polda Sulsel kepada IPW mengatakan, mereka tidak takut kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, wong Ketua KPK Abraham Samad saja mereka periksa dan dijadikan tersangka.

Netta  berharap dua kasus yang melibatkan La Nyalla di Polda Sulsel, yakni pencemaran nama baik dan penganiayaan ini segera dituntaskan. Sebab dalam kasus penghinaan di Facebook saja, Polri langsung menangkap tersangkanya, yakni Saut Situmorang.

Lalu kenapa dua kasus yang melibatkan La Nyalla di Polda Sulsel berjalan lamban. Polda Sulsel diharapkan bersikap profesional sehingga bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang di depan hukum sama. Tidak ada orang kuat yang kebal hukum dan jika seseorang melakukan pelanggaran hukum harus diproses ke pengadilan, termasuk Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla M Mattalitti.

BACA JUGA: