JAKARTA,GRESNEWS.COM - Menjelang berakhirnya tahun 2016, kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC) belum juga tuntas. Kejaksaan baru berhasil menyita lahan milik VISC di daerah  Karawang seluas 1.065 hektar yang menjadi obyek sengketa.

"Tahun depan (2017) kita tuntaskan, kita masih coba kejar tiga tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat disoal tindaklanjut penyitaan lahan di Karawang, Kamis (29/12).

Lahan sita yang saat ini dalam kondisi terbengkalai akan dijadikan barang bukti dalam kasus yang telah menyeret mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung dan tiga tersangka lainnya. Syafruddin sendiri telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sementara tiga tersangka lain, yakni Haryanto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN), Suzana Tanojo (Komisaris PT Victoria Sekuritas Indonesia-VSI yang diduga terafiliasi dengan VSIC) dan Direksi PT VSI Rita Rosela beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Bahkan ketiganya dikabarkan tidak lagi berada di Indonesia.

Arminsyah mengatakan, pengejaran terhadap tiga tersangka terus dilakukan. Bahkan Kejagung telah meminta bantuan Interpol untuk memburu ketiga tersangka. Namun Armin mengaku tak akan berlama-lama menanti perburuan itu.

Jika perburuan terus nihil, pihaknya akan tetap membawa kasus ini ke pengadilan. "Tim penyidik secepatnya akan menyelesaikan pemberkasan terhadap empat tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan peradilan secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," kata mantan Kajati Jawa Timur ini.

JELAS KORUPSI - Armin mengatakan dalam kasus Cessie ini telah terlihat adanya tindak  pidana korupsinya.  Kasus ini mencuat setelah ada penurunan nilai penjualan aset dari Rp69 miliar menjadi Rp26 miliar. Nilai Rp69 miliar diperoleh saat lelang aset di BPPN dan dimenangkan taipan Prajogo Pangestu.

Namun, karena surat tidak lengkap, Prajogo selaku pemilik PT First Kapital membatalkan pembelian itu. Lalu lalu cessie itu dilelang kembali, dan VSIC sebagai pemenang dengan harga yang jauh merosot menjadi hanya Rp26 miliar. Padahal, menurut anggota tim penyidik harga tanah seluas itu, di pinggir jalan tol Karawang sudah mencapai Rp2,2 triliun.

Salah satu kuasa hukum VSIC Irfan mengatakan kasus tersebut masalah bisnis bukan ranah pidana. "Kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah korupsi?" kata Irfan dalam diskusi publik ´Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis´ di Hotel Sahid, Jakarta Pusat.

Pada Jumat (16/12) dipimpin Jaksa Mukri dan Gery Yasid. Tim Pidsus dan Intelijen Kejagung melakukan penyitaan lahan seluas 1.065 hektar. Penyitaan lahan di Karawang itu untuk mempercepat proses penyidikan. Apalagi Kejagung telah mengantongi kerugian negara dalam kasus ini yang berdasarkan perhitungan mencapai Rp419 miliar.

Kasus itu berawal saat PT Adyesta Ciptama (AC) mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu masuk dalam program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk aset PT AC yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT AC akan membeli kembali lahan tersebut, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: