JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) untuk menjungkalkan Fahri Hamzah dari kursi pimpinan DPR semakin sulit. Pasalnya putusan provisi pengadilan menetapkan kasus tersebut menjadi status quo sehingga tidak bisa diambil langkah apa pun menjelang adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Akan tetapi, langkah untuk mendesak pimpinan DPR memproses pemecatan Fahri terus saja dilakukan. Para petinggi PKS terus mendesak pimpinan DPR agar Fahri bisa dijungkalkan dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR.

Direktur Eksekutif Vox Pol Center Pangi Syarwi Chaniago melihat pemecatan Fahri itu sangat kental aroma politisnya. Karena alasan pemecatan Fahri dari semua jenjang keanggotaan di PKS masih sangat samar. Sejauh ini pihak PKS belum menjelaskan kesalahan apa yang dilakukan Fahri sehingga dipecat sebagai kader PKS. Terkait kesalahan yang dituduhkan pihak PKS kepada Fahri masih sangat buram dan belum terbukti bahwa Fahri bersalah atau tidak.

Pangi menilai, posisi sebagai pejabat publik (pimpinan DPR) tidak bisa dilakukan serampangan oleh PKS. Karena secara politis, Fahri juga bertanggung jawab kepada konstituennya. "Fahri kan pejabat publik. Selama belum terbukti ada kesalahannya maka proses pemecatannya belum bisa dilakukan, apa lagi masih ada proses hukum di pengadilan," terang Pangi kepada gresnews.com, Minggu (28/8).

Namun demikian, upaya politik yang dilakukan pihak DPP PKS mendesak pimpinan DPR untuk segara memproses Fahri sah saja dilakukan. Bahkan Pangi mengkhawatirkan upaya politik itu akan menjadi bumerang bagi PKS, terutama bagi presiden PKS. Pasalnya, posisi Sohibul Iman selaku presiden PKS juga sebagai anggota DPR yang tidak lazim di PKS.

"Sah-sah saja, tapi saya rasa itu akan sia-sia. Orang (Fahri) ngotot kan karena menganggap dia tidak bersalah. Maka harus dibuktikan kesalahannya," ungkap Pangi.

Lebih lanjut Pangi melihat, pemecatan Gamari Sutrisno sebagai alasan bagi DPP PKS untuk memecat Fahri karena legalitas Majelis Tahkim sangat berbeda dengan kasus yang menimpa Fahri. Dengan begitu, menurut Pangi, tidak bisa diperlakukan sama karena rangkaian empiris Fahri dan Gamari berbeda sehinga penyelesaiannya pun akan berbeda.

"Ini beda dengan Gamari, karena Gamari tidak menggugat ke pengadilan. Fahri juga pimpinan, itu kan pejabat publik, jadi harus jelas jangan dipecat tanpa ada alasan. Jadi tidak logis kalau disamakan dengan Gamari," imbuh Pangi.

OPTIMISTIS BISA LENGSERKAN FAHRI - Pasca pemecatan Gamari, kader PKS yang mengalami hal sama dengan Fahri, pihak DPP PKS mengaku optimistis kedudukan Fahri di Senayan tak akan lama lagi. Pasalnya Majelis Tahkim yang selama ini dipersoalkan pihak Fahri, keabsahannya telah diakui oleh pemerintah.

"Tapi Fahri hanya menghitung hari di Senayan. Karena Gamari sudah di-PAW. Gamari telah dipecat oleh Majelis Tahkim, Majelis Tahkim itu juga yang memecat Fahri," kata kuasa hukum DPP PKS, Zainudin Paru, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/8).

Saat ini, proses persidangan telah masuk pada tahap pembuktian. Pada 31 Agustus pekan depan, pihak Fahri telah akan menyatakan akan menghadirkan saksi fakta yakni Mahfudz Siddiq yang merupakan rekan Fahri sesama anggota DPR.

Setelah memecat Gamari di DPR, PKS kemudian mendesak agar Fahri juga dilengserkan dari posisinya sebagai pimpinan DPR. Saat ini Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS.

Pihak PKS beralasan, persoalan legal standing Majelis Tahkim DPP PKS sempat dituding pihak Fahri belum memiliki keabsahan untuk memutuskan perkara internal PKS. Setelah proses pemecatan Gammari, pihak PKS yakin bahwa kedudukan Majelis Tahkim telah diakui oleh negara.

Zainudin, saat ditanyakan masalah putusan sela PN Jakarta Selatan soal pemecatan Fahri, hanya menjawab diplomatis. "Putusan provisi kemarin anggap bunga-bunga untuk Fahri lah," jawab Zainudin.

BACA JUGA: