JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasuki tahap akhir. Berkas tersangka tunggal, mantan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto yang kini telah ditahan, segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, berkas tersangka korupsi dan pemilik rekening gendut itu sudah memasuki tahap I atau lolos penelitian. Artinya, sudah diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntutan untuk dilimpahkan ke tahap II dan kemudian disidangkan di pengadilan.

"Saya kira tidak lama lagi (dilimpahkan)," kata Tony di Kejaksaan Agung, Kamis (27/8).

Diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Suprapto sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No: Print-103/Fd.1/10/2013 tanggal 4 Oktober 2013.

Suprapto diduga melakukan korupsi perizinan IMB serta pembuatan SKRD dan tindak pidana pencucian uang antara tahun 2004-2012, ketika menjadi Staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan maupun sebagai Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet, pada Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan. Tersangka juga diduga telah memungut biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan tarif atau biaya resmi sebagaimana ketentuan Dinas Tata Ruang Jaksel. Diduga, tersangka menerima sejumlah uang dalam pengurusannya yang jumlahnya bervariasi antara lain dari Rp 225.000 hingga Rp 1,8 miliar.

Tim penyidik yang diketuai Sudung Situmorang saat itu pun menyusun rencana penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan mengejar pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini. Khususnya dalam internal Pemda DKI Jakarta namun hingga kini belum ada aparat lainnya yang dijerat Kejaksaan.

Suprapto dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang diubah menjadi UU No 25 Tahun 2003, UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 31 Tahun 1999 yang diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

SEMPAT MANGKRAK - Kasus ini cukup lama disidik Kejaksaan Agung meskipun telah ada tersangka. Pihak Kejaksaan mengaku cukup sulit mengungkap kasus ini. Padahal Raden Suprapto sendiri tak lebih hanya pegawai negeri sipil (PNS) setingkat eselon tiga. Muncul dugaan jika Raden Suprapto menjadi ATM berjalan penyidik Kejaksaan Agung hingga kasusnya jalan ditempat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengakui untuk mengusut perkara tersebut tidaklah gampang. Pihaknya telah menemukan sejumlah kendala. Salah satunya terkait sering mangkirnya tersangka Suprapto saat hendak diperiksa. "Kami tidak pernah kehabisan akal. Kasusnya segera tuntas," kata Widyopramono di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung juga membantah telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Suprapto. "Siapa bilang (dihentikan), perkaranya sampai kini masih jalan. Kita tidak pilih-pilih perkara," jelas Maruli.

Menurut Maruli, hingga kini pihaknya masih menggelar pemeriksaan bukti maupun saksi. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Suprapto, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Bahkan dari fakta persidangan, penyidik akan mengembangkan kasus ini.  
Termasuk memastikan dugaan keterlibatan istri Raden, yang kini sebagai PNS aktif di Pemprov DKI. "Kalau soal itu, nanti kita jelaskan lebih detailnya," ujarnya.

Pada 28 April 2015, akhirnya penyidik akhirnya menahan Raden Suprapto setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan. Penahanan saat itu untuk memudahkan penyidikan.

DUKUNGAN AHOK - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam beberapa kesempatan mendukung upaya penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.  Termasuk kasus yang menyeret  Suprapto. Bahkan saat bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, dirinya menyampaikan dukungan proses penegakan hukum oleh Kejaksaan atas berbagai kasus di Pemprov DKI Jakarta.

"Kami dukung untuk semua proses hukum oleh Kejaksaaan," kata Ahok.

Bahkan Ahok juga menegaskan PNS yang jadi koruptor harus dipecat. Dia tidak ingin menoleransi pejabat publik terlibat kasus korupsi. Apalagi, dia sudah beberapa kali mengingatkan semua PNS di ibu kota agar tidak menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. "Siapa saja yang terlibat saya suruh kepala dinas supaya copot saja jabatannya," tegasnya.

Saat ini banyak kasus korupsi yang terjadi lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selain kasus yang melibatkan Suprapto, kasus lainnya adalah korupsi jaringan sampah dengan tersangkanya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Erry Basworo. Erry hingga saat ini belum ditahan Kejaksaan Agung.

Kasus lainnya adalah korupsi pelepasan aset milik Pemrpov DKI Jakarta yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Luas tanah 5.000 meter dijual ke pihak ketiga tanpa izin Gubernur dan DPRD. Simak ulasan gresnews.com tentang Jakpro dalam artikel berjudul Dugaan Korupsi Jakpro dan Rencana Melantai di Bursa.

BACA JUGA: