JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pihak Jakarta International School rupanya masih belum terima dua guru mereka Neil Bentleman dan Ferdinant Michael ditahan penyidik Polda Metro Jaya dan akan diperiksa dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran keduanya terus membantah telah melakukan kekerasan seksual kepada beberapa murid JIS.

Padahal menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, polisi sudah memegang dua alat bukti yang cukup terkait dugaan kejahatan yang dilakukan kedua oknum guru tersebut. Karena itulah polisi menjadwalkan pemeriksaan menggunakan lie detector. "Selama beberapa kali pemeriksaan mereka tidak mengakui," kata Rikwanto beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea pun mempertanyakan hukum yang dilakukan terhadap kedua kliennya. Dia menilai, polisi hingga saat ini juga dinilai tidak transparan dan tidak pernah menunjukkan bukti yang memberatkan para tersangka.

Hotman beranggapan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti. Apa yang dikatakan penyidik kepolisian tentang barang bukti kekerasan seksual, harus diperlihatkan. "Mana buktinya, tunjukkan kalau ada, kamera mana, ada rekaman nggak?" kata Hotman.

Hotman mengatakan, semua cerita mengenai pemberian obat, perekaman, dan semua bukti versi pelapor bukanlah barang bukti. Begitu juga keterangan korban, pun tidak jelas dan berubah-ubah. Karena itu Hotman pun meminta agar ikut dihadirkan dalam pemeriksaan dengan lie detector itu. Pihak Polda Metro Jaya sendiri sudah mempersilakan Hotman untuk datang. Namun pemeriksan sendiri urung dilakukan karena kedua tersangka depresi.

Sebaliknya, Hotman meminta penyidik juga melakukan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector kepada pelapor dikarenakan keraguannya terhadap kesaksian korban yang menyebutkan pelaku pelecehan seksual merupakan seseorang yang rambutnya dikuncir dan bermata biru. Sedangkan Neil berkepala botak dan tidak bermata biru, bahkan Ferdinant merupakan orang asli Indonesia yang sama sekali tidak bermata biru.

Menanggapi permintaan Hotman ini, pihak pelapor kasus ini meminta agar Polda Metro Jaya behati-hati atas permintaan itu. Cinta Trisula, selaku pengacara pelapor mengatakan siap dipanggil
kapan saja jika memang permintaan tersebut akan dikabulkan oleh penyidik.

Namun dia yakin keterangan korban sudah benar dan akurat. "Dari awal melapor kita siap terhadap segala proses hukum, termasuk pemeriksaan lie detector. Kami yakin kami berada di pihak yang benar," ucapnya kepada Gresnews.com, Sabtu (26/7).

Dia mengatakan jikapun nanti korban jadi diperiksa, apapun hasilnya tidak dijadikan sebagai patokan utama. Karena lie detector hanya merupakan sebuah alat yang juga tidak pasti keakuratannya. Cindy minta, pentidik Polda menekankan pada kesaksian beberapa orang yang dipandangnya lebih akurat.

Sedangkan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Nasionaal (KPAI), Susanto mengatakan permintaan tersebut perlu dikaji ketepatannya. "Masalahnya apakah patut dan perlu? Sedangkan korban sudah berulang kali memberikan kesaksian yang sama di beberapa pertanyaan yang berulang," ujarnya kepada Gresnews.com.

Ia mengatakan permintaan memeriksa korban dengan lie detector bisa menjadi salah satu bentuk tekanan yang diberikan kepada korban. "Seharusnya, mereka menyerahkan segala urusannya kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan intervensi, apapun bentuknya!" kata Susanto.

BACA JUGA: