JAKARTA, GRESNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengaku kecewa dengan lambatnya kinerja Komisi Yudisial  memutus laporan mereka atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi saat menguji keabsahan praperadilan Budi Gunawan. Berdasarkan standar prosedur KY seharusnya dalam tiga bulan sudah ada diputus. Namun hingga kini KY belum juga memberikan putusan, alasannya seleksi hakim agung yang membuat mereka harus menunda putusan atas laporan koalisi.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan KY memang menunda putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin. Sebabnya KY masih menyelesaikan proses seleksi hakim agung.

“Rabu besok kita masih selesaikan seleksi hakim agung. Dan masih ada komisioner yang sedang ke Swiss. Ini tinggal putusan saja. Hakim Sarpin sudah kita panggil, tapi memang tidak datang,” ujar Imam saat dihubungi Gresnews.com, Selasa (2/6).

Sarpin sebagai terlapor tidak pernah hadir saat pemanggilan oleh KY, maka KY akan menelaah dugaan pelanggaran kode etik ini tanpa keterangan dari Sarpin. Ia memperkirakan putusan soal dugaan pelanggaran ini bisa diputuskan KY sebelum pertengahan Juni 2015.

Menanggapi alasan KY ini, Perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Erwin Natosmal Oemar menyatakan kekecewaan atas lambatnya kinerja KY dalam memutus dugaan kode etik Sarpin saat menjadi hakim praperadilan Budi Gunawan. “Saat itu KY berjanji karena ini kasus yang serius maka akan menyelesaikan laporan koalisi sebulan,” ujar Erwin.

Menurutnya berdasarkan standar operasional prosedur yang dimiliki KY, seharusnya selama tiga bulan KY bisa memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkannya. Kalau dihitung sejak koalisi ini melaporkan dugaan tersebut, setidaknya pada 15 Mei 2015 sudah ada hasilnya. Tapi hingga kini malah sama sekali tidak ada kabar. Ia  berharap KY secepatnya mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri. Tapi Budi malah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akhirnya Budi mengajukan praperadilan atas penetapannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Akhirnya PN Jaksel melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan status tersangka Budi. Akibat putusan tersebut, koalisi masyarakat sipil anti korupsi pun melaporkan Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik pada KY.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengajukan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SArpin. Menurut mereka, putusan Sarpin telah melampaui kewenangannya karena masuk ke substansi soal penetapan tersangka korupsi.

BACA JUGA: