JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah ditetapkan tersangka dalam kasus ‎dugaan korupsi kegiatan penertiban  refungsionalisasi sungai/kali dan PBH di wilayah Jakarta Barat tahun 2013. Fatahillah bersama mantan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki diduga menjadi dalang penyelewengan APBD DKI sehingga rugikan negara hingga Rp5 miliar.

Fatahillah saat ini adalah Asisten Bidang Kesra Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. ‎"Hasil penyelidikan dan penyidikan kita temukan ada penyimpangan, kita tetapkan dua orang tersangka mantan Walikota berinisal F dan satu tersangka berinisial A," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung,Jakarta, Jumat (24/3).

Penelusuran gresnews.com, yang dimaksud dengan inisial F adalah Fatahillah mantan Walikota Jakarta Jakarta Barat. Sedang inisial A merujuk pada nama Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki.

Armin mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mendesain sebuah program agar dapat mengucurkan dana APBD. Azril meminta Fatahillah selaku Walikota Jakarta Barat untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakarta Barat.

Dengan anggaran tersebut, Walikota akan membagikan dana tersebut ke setiap kecamatan. Nah di situlah aksi menggangsir uang negara dilakukan. "Dalam pelaksanaannya ditemukan ada pemotongan (anggaran) dan juga ada anggaran yang tidak disampaikan (tilep)," tutur Armin.

Menurutnya dalam waktu dekat kedua tersangka akan diperiksa oleh penyidik. Namun ditanya apakah pemeriksaan itu akan diikuti dengan penahanan, Armin menyatakan akan melihat hasil pemeriksaannya.

DISUNAT - Program refungsionalisasi sungai/kali dan saluran penghubung ini adalah bagian proyek pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013. Pekerjaan itu dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.

Tim penyidik telah menemukan bukti tidak beresnya pelaksanaan program ini. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanannya. Saat memeriksa terhadap saksi Windriasanti, mantan Kepala Kantor Perencanaan Kota Jakarta Barat. Ia mengaku jika proses penganggaran APBD-P tahun 2013 dalam kegiatan refungsionalisasi sungai/kali dan saluran penghubung di wilayah kota administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 tanpa ada perencanaan.

Keterangan Fatahillah juga kian menguatkan dugaan penyelewengan penganggaran proyek ini. Menurut pengakuan Fatahillah dirinya mendapat ´surat perintah´ tugas dari Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Barat saat itu (Wagiman) kepada Walikota Jakarta Barat tanpa ada pertanggung jawaban Surat Perintah Jalan (SPJ).

"Ada kejanggalan, yang perintah harusnya Walikota tapi ini Kasudin-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Moh Rum.

Penyidikan ini berawal dari kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013, senilai Rp66,6. Proyek tersebut terdiri dari empat pekerjaan di antaranya, pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.

Dalam pelaksanaannya, diduga pekerjaan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut. Seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Temuan penyidik ada perbedaan nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggung -jawaban pengeluaran keuangan. Seperti dalam pekerjaan saluran drainase jalan Kamal Tegal Alur di Kecamatan Cengkareng yang dikerjakan dengan biaya sekitar Rp16 juta, namun anggaran yang dicairkan Rp62 juta.

Begitu pun  pekerjaan saluran saluran drainase jalan Kapuk Kamal di Kecamatan Kalideres yang dikerjakan dengan biaya sekitar Rp15 juta. Namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp53  juta.

Praktik korupsi serupa ditemukan dalam pekerjaan saluran air di Kecamatan Joglo. Pengerjaannya hanya menghabiskan biaya Rp13 juta. Namun anggaran yang dicairkan Rp70 juta. Lalu, proyek di Kecamatan Kembangan yang menghabiskan biaya hanya Rp9 juta, anggaran yang dicairkan mencapai Rp41 juta.

Kejaksaan dalam kasus penyelewengan anggaran swakelola pengendalian banjir di Jakarta Barat saat ini telah menetapkan 14 tersangka. Di antaranya tiga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar yang terbukti bersalah yaitu Wagiman (April-Agustus 2013),  Monang Ritonga (Nopember 2012-April 2013), dan Pamudji (Agustus 2013-Desember 2013).

10 tersangka lain saat ini masih proses persidangan. Mereka adalah Yoyo Suryanto (PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Raden Sugiyarto (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk pada  Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Subari (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013).

Lalu Nurhadi (PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Heri Setyawan (PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Heddy Hamrullah (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Binahar Pangaribuan (Wiraswasta), Ahmad Mawardy (PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Eko Prihartono (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), dan Arnold Welly Arde (Direktur PT. Citra Cisangge).

Sementara satu tersangka Amir Pangaribuan (PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013) saat ini telah masuk daftar buronan, karena menghilang saat kasusnya disidik Kejaksaan)

BACA JUGA: