JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak presiden Joko Widodo segera menyiapkan pengganti Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang akan memasuki masa pensiun pada awal Januari 2015 besok. Hal ini bisa dimulai dengan mengeluarkan peraturan, baik berupa peraturan presiden (PP) atau keputusan presiden (Keppres) yang mengatur tentang seleksi hakim konstitusi dari unsur pemerintah itu. Substansinya mengatur tentang penunjukan tim pansel, prosedur dan tata cara seleksi, cara pelaporan masukan publik hingga proses uji kelayakan.

"Tujuannya agar tercipta proses seleksi hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif seperti yang dipersyaratkan undang-undang," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Erwin Natosmal Oemar kepada Gresnews.com, Senin (24/11).

Hal itu, menurut Erwin, sejalan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyebutkan secara tegas bahwa seleksi hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) CORRECT, ILR, PERLUDEM, YLBHI, dan PuSako FH Universitas Andalas berpendapat pentingnya presiden mengeluarkan PP atau Kepres tentang seleksi hakim konstitusi dalam waktu dekat ini.
 
"Transparan dan partisipatif publik adalah syarat utama dalam mencari pengawal konstitusi,” tegas Erwin yang juga peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) ini.

Disisi lain, proses penggantian itu sudah sangat mendesak untuk dilakukan presiden, karena masa jabatan ketua MK tersebut akan berakhir pada awal Januari 2015. Sementara Mahkamah Agung (MA) sudah lebih dulu melangkah melakukan proses rekruitmen untuk mencari pengganti dua calon hakim MK dari unsur MA yang juga akan memasuki masa pensiun pada awal Januari 2015 besok.

Bahkan tim seleksi MA sudah memasuki tahap profil assessment kepada sembilan calon yang lulus seleksi administratif. "Dalam proses assessment di MA, juga seharusnya terbuka untuk publik," jelas Erwin.

Ketika keterbukaan itu tidak dilakukan, lanjutnya, proses seleksi itu dikategorikan melanggar asas transparan dan partisipatif sebagamana yang dimaksud Pasal 19 UU MK. Seperti diketahui, selain Hamdan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi dari unsur MA ini juga akan mengakhiri masa jabatannya pada awal Januari 2014 ini. MA sendiri saat ini sudah melewati tahapan pendaftaran dan seleksi administratif terhadap 11 pendaftar.

Dari 11 pendaftar, sembilan diantaranya dinyatakan lulus mengikuti tahap selanjutnya. Kesembilan calon hakim konstitusi dari unsur MA ini selanjutnya akan mengikuti tahapan profile assessment dan wawancara oleh pimpinan MA.

"Profile Assessment  itu sendiri akan dilakukan oleh lembaga profesional yang independen dan kredibel," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Gresnews.com, Senin (24/11).
 
Kesembilan orang yang akan mengikuti profile assesment tersebut  adalah Dr. Manahan M.P. Sitompul, S.H., M.Hum, (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung); Dr. Suhartoyo, S.H., M.H, (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar); Dr. H. Nardiman, S.H., M.H, (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh); Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta).

Kemudian ada Dr. H. Muhammad Rum Nessa, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya); Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta); Dr. H. Ahmad Fadhil Sumadi, S.H., M.Hum (Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI Periode 2010-2015); Dr. Drs. H.M. Arsyad Mawardi, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang); dan Dr. Nommy H.T Siahaan, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Palembang).
 
Terkait proses seleksi itu, panitia seleksi MA meminta kepada masyarakat (publik) untuk memberikan informasi atau masukan terhadap para pendaftar yang telah dinyatakan lulus administrasi tersebut. Dijelaskan, masyarakat yang ingin memberi masukan harus menyertakan identitas lengkap seperti nama, alamat, dan nomor telepon kepada panitia MA.

BACA JUGA: