JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus suap pembelian mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang melibatkan  mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar diperkirakan akan meluas kepada tersangka lainnya. Tidak hanya menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, namun juga akan menjerat tersangka lain.

Indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini terlihat dari adanya tiga orang yang dicegah bepergian keluar negeri selain Emirsyah dan Soetikno. Mereka diantaranya Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja. Hadinoto adalah mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia. Ia baru mengundurkan diri pada akhir Desember 2016 lalu semenjak tragedi pilot Citilink bernama Tekad Purna yang mabuk di atas pesawat.

Hadinoto sebelumnya menduduki posisi Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia. Sementara Agus sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Executive Project Manager Garuda Indonesia. Sedangkan Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Sama seperti Soetikno Soerdarjo, nama Sellywati sendiri masuk dalam list Panama Papers.

"Kita mintakan cegahnya ke luar negeri pada pihak imigrasi untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017 kita sudah sampaikan ke imigrasi dan untuk mendukung pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jumat (21/1).

Namun menurut Febri, mereka saat ini masih berstatus saksi. Namun dicegah karena dianggap keterangannya sangat diperlukan dalam proses penyidikan baik kepada Emir maupun Soetikno.

"Tapi Menurut penyidik saksi ini dalam berbagai kapasitasnya ini dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini karena diduga mengetahui apakah itu mendengar atau melihat atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini," jelas Febri.

Indikasi lainnya adanya penyematan Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHPidana yang merupakan penyertaan dari aturan hukum yang disangkakan kepada Emirsyah yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31/99 yang telah diubah dengan Nomor20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal penyertaan tersebut berarti perbuatan pidana dilakukan secara bersama-sama atau ada pihak lain yang turut serta.

Selain Emirsyah sebagai penerima, Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHPidana ini juga diberikan kepada pihak pemberi yaitu Soetikno Soedarjo yang merupakan  Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd serta pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Artinya, tidak hanya pemberi, suap dilakukan tidak  hanya oleh satu pihak semata atau ada pihak lainnya yang turut serta.

DICEGAH LALU JADI TERSANGKA - KPK memang sangat membuka ruang menjerat pihak lain yang diduga terlibat kasus suap dalam pemberian mesin pesawat Airbus A330-300 dari Rolls Royce. "Untuk sementara kami masih fokus untuk ini, tapi kalau ada orang lain yang dianggap bertanggung jawab pasti lah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jumat (20/1/2).

Syarif mengatakan, penyidik KPK tak mau tergesa-gesa dalam penetapan tersangka lainnya. Ia menilai, masih terlalu prematur menjerat mereka. "Pemeriksaan lanjutan kalau dibutuhkan akan diperiksa lagi. Tunggu lah, orang baru kemarin, jadi harus dipelajari dulu," tutur Syarif.

Dalam mencegah seseorang keluar negeri KPK memang tidak sembarangan, selain diduga mereka mengetahui banyak mengenai suatu kasus korupsi sehingga keterangannya sangat dibutuhkan ada dugaan lain jika mereka turut serta dalam kasus tersebut. Sehingga, beberapa dari mereka yang dicegah pada akhirnya juga menjadi tersangka.

Tengok saja nasib mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Ia sebelumnya dicegah terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Edy Nasution selaku panitera pengadilan dan Doddy Aryanto Supeno, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegahnya bepergian keluar negeri.

Selang beberapa bulan setelahnya, Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka. Meskipun hingga saat ini keberadaannya belum jelas atau pun belum diketemukan. Tetapi hal itu tidak menjadi halangan bagi KPK untuk menjadikannya pesakitan. Eddy disangka menjadi aktor intelektual dibalik pengurusan sejumlah perkara perdata Lippo Group.

Selanjutnya ada nama mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit. Nasib Bobby malah jauh lebih cepat menjadi pesakitan. Setelah dicegah keluar negeri pada 30 September 2014, hanya butuh dua minggu bagi KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Kemudian mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. KPK mengumumkan pencegahan Gatot bepergian keluar negeri pada 13 Juli 2015. Kemudian hanya berselang dua minggu yaitu 28 Juli status keduanya dinaikkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini selain Gatot dan Evy, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis juga ikut dicegah dan tak lama kemudian menjadi tersangka.

BACA JUGA: