JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden yang hasilnya akan diumumkan pada sidang pembacaan putusan besok,  Kamis (20/8) merupakan keputusan yang bersifat final dan binding. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk membatalkan putusan tersebut.

Sehingga Indonesian Legal Rountable (ILR) menilai tidak ada lembaga lain di luar Mahkamah Konstitusi yang dapat mempengaruhi hasil pemilu presiden. Karena itu, upaya Prabowo-Hatta menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Agung tidak akan berdampak pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Secara konstitusional, MK merupakan pintu terakhir menggugat hasil Pilpres. Kalaupun ada ruang menggugat lewat lembaga lain, itu tidak akan memengaruhi hasil pilpres," kata  peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar kepada Gresnews.com, Rabu (20/8).

Menurut Erwin, seandainya upaya hukum yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta baik MA maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN)   diterima juga tidak akan mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan binding.

Erwin memastikan, gugatan Prabowo-Hatta ke MA itu secara hukum tidak mungkin diterima karena sudah ada Putusan MK tahun 2009 yang membolehkan memakai KTP atau identitas lain untuk Memilih. "Intinya, keputusan MK itu untuk melindungi hak politik warga sebagaimana yang diatur oleh Peraturan DPKTb itu," jelasnya.

Pendapat senada juga disampaikan Penasihat Pemantauan dan Ahli Pemilu Kemitraan Wahidah Suaib Wittoeng.  "MK adalah satu-satunya lembaga yang diamanahkan Konstitusi (UUD 45 pasal 24c) untuk memutus perselisihan hasil pemilu, jadi jelas upaya lain tidak akan berpengaruh," ujarnya kepada Gresnews.com, Rabu (20/8).

Seperti diketahui pasangan Prabowo-Hatta yang diwakili tim kuasa hukumnya, mengajukan uji materi atau pembatalan beberapa peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang. "Hari ini kami mengajukan uji materi  peraturan KPU tentang masalah daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan karena ini dipakai sebagai bentuk penggelembungan suara," ujar tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Erwin Kallo, di Gedung MA, Jakarta, pekan lalu.

Dalam uji materi tersebut, pihak Prabowo-Hatta meminta MA membatalkan beberapa PKPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dan dipakai sebagai modus penggelembungan suara. Diantaranya tentang masalah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).



BACA JUGA: