JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung ancang-ancang menjerat korporasi pelaku tindak pidana korupsi. Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tatacara Pemidanaan Korporasi menjadi dasar tindakan tersebut. Satu kasus yang akan dituntaskan melalui aturan baru ini adalah kasus korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2) Tbk.

Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan, kemungkinan tersebut saat ini tengah dikaji tim penyidik Kejaksaan Agung. "Itu masih didalami, sejauh mana keterlibatannya," kata Prasetyo akhir pekan ini.

Prasetyo menegaskan komitmennya menyeret korporasi yang bandel mencuri uang negara. Terlebih MA telah mengeluarkan Perma pemidanaan korporasi. "Ya kalau ditemukan kenapa tidak (ditetapkan tersangka), apalagi sekarang ini Mahkamah Agung menyatakan korporasi itu bisa dijadikan subjek hukum dalam perkara pidana," kata Prasetyo.

Hingga saat ini, penuntasan kasus korupsi PT IM2 memang masih terus dipertanyakan publik. Pasalnya pasca ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Nomor 77PK/Pidsus/2015 yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Kejagung belum juga melanjutkan penyidikan untuk menemukan adanya tersangka lain.

Mereka adalah Harry Sasongko, Jhonny Swandi Sjam, dan Kaizad B Heerje serta tersangka korporasi yakni PT IM2 dan PT Indosat. Kejagung bahkan belum juga mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun sesuai putusan PK Indar.

"Sekarang Jampidsus sedang memprogram zero outstanding, kita teliti lagi. Kita akan bahas semua itu (tersangka dan eksekusi uang pengganti), kita berusaha terus," kata Prasetyo.

Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ini mengatakan jika tim penyidik Gedung Bundar tengah membahas perkara-perkara mangkrak. "Masih kita bahas, termasuk IM2," kata Armin.

DIAMBIL ALIH KPK - Berlarutnya kasus korupsi PT IM2 memunculkan pertanyaan publik. Sebab dua tahun berlalu sejak putusan MA yang menolak PK Indar Atmanto, Kejagung diam saja.

"Seharusnya kejaksaan selaku eksekutor langsung melaksanakan putusan itu dengan eksekusi," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan tidak alasan bagi Kejaksaan untuk tidak mengeksekusi dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Saya juga bingung kenapa ini sudah mau dua tahun tidak dieksekusi, ini agak aneh juga," jelasnya.

Mungkin, kata Abdul Fickar, alangkah baiknya perkara ini awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ada kejelasan eksekusi uang penggantinya. "Coba kalau ditangani KPK pasti sudah dieksekusi, tidak lambat seperti ini," usul Fickar.

Diketahui, dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Nomor 77PK/Pidsus/2015 yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dalam perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk.

Artinya putusan tersebut meneguhkan putusan kasasi MA yang menghukum Indar hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014.

BACA JUGA: