JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama putra Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, Rievan Avrian disebut dalam dakwaan tersangka korupsi videotron Hendra Saputra pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4) kemarin. Namun hingga kini Kejaksaan Tinggi tak bergeming untuk segera menetapkan Rievan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya tersebar pesan akan ada peryataan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman terkait penetapan tersangka Rievan.

Namun ternyata konferensi pers tersebut dibatalkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Waluyo menyampaikan pembatalan tersebut. Alasan pembatalan karena saat ini penyidikan atas kasus Rievan masih berlangsung. Saat dikonfirmasi penetapan Rievan sebagai tersangka, Waluyo menampiknya.

Waluyo mempersilakan wartawan untuk mengikuti perkembangan fakta dalam persidangan. "Jika fakta persidangan menemukan alat bukti, Rievan bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelas Waluyo kepada Gresnews.com, Kamis (17/4) kemarin.

Pembatalan penetapan Rievan sebagai tersangka oleh Kejaksaan memunculkan banyak dugaan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencium gelagat mencurigakan yang dilakukan Kejaksaan. Jika sebelumnya akan ada pernyataan kemudian dibatalkan. "Patut diduga ada apa-apa dengan kejaksaan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada Gresnews.com, Jumat (18/4).

Sejak awal, kata Boyamin, MAKI sudah tidak yakin kejaksaan akan menuntaskan kasus ini. Sebab jika serius, Rievan dipastikan sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Hendra Saputra Ahmad Taufik mengatakan tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk tidak menetapkan Rievan sebagai tersangka. Sebab sejak awal kasus ini sudah direkayasa. Hendra yang dikatakan sebagai Dirut PT Imaji Media ternyata hanya seorang office boy. "Apalagi dalam dakwaan jaksa sudah disebutkan keterlibatan Rievan," kata Taufik kepada Gresnews.com, Jumat (18/4).

Sebelumnya pengamat hukum pidana dari UII Yogyakarta Muzakkir mengatakan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup plus keyakinan jaksa. Dalam kasus videotron ini, belum ditetapkannya dinilai karena jaksa belum yakin.

Padahal dalan kasus ini Rievan sebagai pemegang saham mayoritas dalam perusahaan PT Imaji Media patut dimintai pertanggungjawabannya. Apalagi jika memang ada motif melakukan kejahatan dengan mengorbankan orang lain. "Dalam korupsi korporasi, maka dia layak jadi tersangka," kata Muzakkir.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Hasnawi Bactiar yang merupakan pejabat pembuat komitmen dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kasiyadi juga pegawai Kemenkop dan Hendra Saputra yang merupakan Dirut PT Imaji Media. Hanya saja kasus ini terancam hanya akan berhenti pada Hendra, karena dua tersangka lain sudah tidak ada.

Hasnawi meninggal mendadak beberapa waktu lalu. Sementara Kasiyadi tak tentu rimbanya. Hanya Hendra seorang tersangka sekaligus saksi yang tersisa untuk bisa menjerat Rievan. Dan hingga kini, baru berkas Hendra yang disidang di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: