JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman atas mantan Gubernur Riau Rusli Zainal menjadi 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Rusli juga dicabut hak politiknya.

Putusan di tingkat kasasi ini lebih tinggi empat tahun dari putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memutus Rusli dihukum 10 tahun penjara. Putusan kasasi ini sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tipikor Jakarta atas kasus korupsi PON Riau dan kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dan Siak.

"Majelis mangabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum KPK, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun kepada terdakwa," kata Kepala Biro dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada Gresnews.com, Selasa(18/11).

Perkara nomor 1648 k/pidsus/2013 tersebut diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan Krisna Harahap dan Mohammad Askin sebagai anggota. Putusan itu diketuk pada Senin (17/11) sore.

Meski demikian, vonis majelis kasasi ini tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim untuk menghukum Rusli dengan hukuman 17 tahun kurungan serta pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik.

Rusli dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam menggunakan wewenangnya sebagai gubernur pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau 2012. Dia dinilai terbukti menerima hadiah untuk melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (perda) dengan dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rusli juga menerima sejumlah uang dari kontraktor pembangunan venue PON.

Sementara dalam korupsi kehutanan, Rusli juga terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp265 miliar.

Di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi, majelis hakim memutuskan hukuman 14 tahun penjara. Namun, putusan ini dikorting Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjadi 10 tahun penjara dalam putusan banding pada 24 Juli 2014.

Pertimbangan hakim saat itu, Rusli bukan aktor utama dalam perkara tersebut. Sebaliknya di tingkat kasasi, majelis kasasi berpendapat Rusli merupakan pelaku dalam perkara PON Riau.

BACA JUGA: