JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda tiga perusahaan konstruksi pelaksana dua proyek pembangunan bendungan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah total senilai Rp8,9 miliar. Tiga perusahaan itu diputus bersalah melanggar Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Mereka dinilai telah melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dalam pelaksanaan proyek pembangunan Bendung DI Sidilanitano seluas 2420 Hektar di Kabupaten Tapanuli Utara dan Paket Pekerjaan Bendung DI Sitakkurak seluas  1000 Hektar di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk  Tahun Anggaran 2015-2017 (multiyears).

Tiga perusahaan itu adalah PT Kharisma Bina Konstruksi sebagai terlapor I, mereka diputus bersalah dan didenda  sebesar Rp3.335.000.000. Kemudian PT Hariara sebagai Terlapor II didenda sebesar Rp4.711.000.000. Serta PT Rudi Jaya sebagai Terlapor III didenda sebesar Rp893.000.000.

Selain tiga perusahaan itu Majelis Komisi (KPPU) juga menyatakan bersalah sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tender tersebut, seperti Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Konsultasi pada Satuan Kerja SNVT PJPA Sumatera II Provinsi Sumatera Utara. Juga Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa III Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II SNVT PJPA Sumatera II Provinsi Sumatera Utara. Namun keduanya tidak dikenakan sanksi denda.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari Saidah Sakwan selaku Ketua Majelis, dan Syarkawi Rauf, Muhammad Nawir Messi sebagai anggota majelis, pada 11 April 2017 di Gedung KPPU Jakarta.

"Sudah ada bukti yang jelas, ada kesamaan kesalahan dalam dokumen Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III pada perkara ini, IP Address yang digunakan pun sama. Hal yang juga dikemukakan dalam persidangan seperti adanya kerjasama dalam hal mempersiapkan surat dukungan bank dari Terlapor I dan Terlapor III. Jelas sekali ini." ujar Syarkawi usai pembacaan putusan, seperti dirilis situs kppu.go.id.

Syarkawi juga mengungkapkan dalam persidangan terungkap ada persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan Para Terlapor dalam melancarkan kerjasama tender. Di mana diantara Terlapor I dan Terlapor III terdapat hubungan kekeluargaan. Juga adanya jabatan rangkap dalam dokumen penawaran antara Terlapor II dan Terlapor III, serta adanya tindakan diskriminatif dari Terlapor IV baik secara langsung maupun tidak langsung yang telah memfasilitasi Terlapor I dan Terlapor II sebagai Pemenang Tender.

Atas pelanggaran itu Majelis Komisi dalam putusannya merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: Merekomendasikan kepada Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan sanksi administratif kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Konsultasi pada Satuan Kerja SNVT PJPA Sumatera II Provinsi Sumatera Utara, selaku atasan karena lalai dalam mengevaluasi dokumen tender sehingga terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Mereka juga merekomendasikan peninjauan ulang kompetensi seluruh Pokja Pengadaan dengan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh Unit Layanan Pengadaan di lingkungan instansi terkait. Sehingga pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang diatur UU Nomor 5 Tahun 1999.

PELAKSANAAN PEKERJAAN DIKELUHKAN - Proyek pembangunan Bendung DI Sidilanitano sepertinya tak hanya bermasalah dalam proses tendernya. Pelaksanaan pembangunannya  juga telah lama diributkan sejumlah  pihak. Proyek pembangunan bendungan yang berada di Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara  dengan dana Rp43 miliar terlihat janggal.

Menurut penuturan Manafsir Nababan Ketua LSM NCW kejanggalan antara lain terlihat dari pembuatan kubus beton yang hanya menggunakan mesin molen. Harusnya pembuatan beton untuk proyek sekelas itu menggunakan mesin steady mix. "Kubus beton itu untuk lantai dasar bendungan. Jadi kualitas dan kekuatannya harus kuat, sehingga tidak mudah digerus air.‬ Tapi pantauan di lapangan, pembuatan kubus betonnya tanpa menggunakan rangka besi,"  ungkapnya kepada media tahun lalu.

Ia menambahkan proyek yang pelaksananya dilakukan oleh PT Karisma Bina Konstruksi telah dimulai penggarapannya sejak 2015 lalu. Tidak digunakannya mesin steady mix karena alasan mereka mesin tersebut sedang rusak.

BACA JUGA: