JAKARTA, GRESNEWS.COM - Urip Tri Gunawan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Terpidana terkait kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu baru menjalani 9 tahun dari total hukumannya 20 tahun pada Jumat (12/5). Padahal seharusnya pembebasan diperoleh jika terpidana telah menjalani minimal dua pertiga masa hukumannya.

Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999, salah satu syarat pembebasan bersyarat yaitu terpidana telah menjalani separuh dari total masa hukuman. Sedangkan, dalam PP Nomor 99 tahun 2012, syaratnya yaitu terpidana menjalani 2/3 masa hukuman.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan PP 99 harus ditegakkan. Perlu ada ketegasan dari pemerintah soal sikap khusus terhadap perkara korupsi, narkotika, dan terorisme. Dalam hal ini aparat yang bertanggung jawab adalah Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan.

Ada perbedaan syarat pembebasan bersyarat dalam PP Nomor 32 tahun 1999 dengan PP Nomor 99 tahun 2012. Hal itulah yang menjadi sorotan KPK berkaitan dengan bebas bersyaratnya Urip.

"Yang pasti terkait pembebasan bersyarat ini akan menjadi preseden tidak baik ke depan kalau diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersyarat, meski pun diatur undang-undang, namun ada kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan," ujar Febri Diansyah di kantornya, Selasa (16/5).

Febri menyoroti seharusnya penerapan PP nomor 99 tahun 2012 itu seharusnya tidak melihat dari ketentuan minimal. "Misalnya di PP 99 tahun 2012, ada keputusan dan keseriusan kita terhadap upaya pemberantasan korupsi sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil," imbuhnya.

PP 99 tahun 2012 sendiri tidak berlaku surut, sementara vonis Urip diketok pada tahun 2008. Urip juga mendapatkan remisi 2 kali yaitu selama 4 bulan saat menghuni Lapas Klas I Cipinang dan pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

Tentang wacana revisi PP 99 tahun 2012, Febri menyebut sikap KPK tentunya tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Febri, jangan sampai nantinya malah memberikan kemudahan bagi para terpidana kasus korupsi.

"Yang kita dengar Kemenkum HAM akan merevisi PP 99 namun mengecualikan tindak pidana korupsi. Bagi kami pengecualian itu menjadi suatu hal yang harus ditegaskan bahwa kita tidak bisa kompromi dengan pelaku korupsi. Kalau bicara efek jera salah satunya hukuman yang dijatuhkan tentu harus semaksimal mungkin. Jangan sampai aturan yang sudah ada justru menyebabkan kemunduran aspek pemberantasan korupsi. PP 99 menurut kami sudah sangat kuat ketika ada perlakuan khusus dan jauh lebih kuat terhadap terpidana korupsi," kata Febri.

JAKSA URIP BEBAS - Jaksa Urip Tri Gunawan akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani separuh masa hukumannya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Mantan jaksa Kejaksaan Agung ini dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (12/5) kemarin.

Jaksa Urip divonis 20 tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Sebtember 2008 silam. Pria berusia 50 tahun ini terbukti bersalah dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai miliaran rupiah.

"Kalau enggak salah kemarin (bebas)," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Dusak usai meresmikan galeri Pascorner di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (13/5/2017).

Menurut Dusak, pembebasan bersyarat jaksa Urip ini sudah dilakukan sesuia prosedur. Meskipun Urip baru menjalani masa hukumannya sekitar 9 tahun penjara dikurangi remisi sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Itu memang waktunya mereka sudah bebas. (Urip) memenuhi syarat pembebasan bersyarat," ungkap dia.

Dusak menegaskan pembebasan bersyarat jaksa Urip bukan semata-mata mendapatkan keistimewahan hukum. Melainkan secara prosedur memang sudah dirasa sudah cukup menjalani masa hukumannya.

Selama menjalani hukuman penjara, Urip beberapa kali sempat mendapatkan remisi. Urip mendapat 2 kali remisi hari raya Natal, juga 4 bulan revisi saat menghuni Lapas Klas I Cipinang. Selain itu, Ia juga mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

Melalui akun Twitter resmi, @Kemenkumham_RI, kementerian menjawab dan menjelaskan soal bebasnya Urip. "Berkas usulan pembebasan bersyarat telah disetujui dalam Sidang TPP Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat," demikian cuitan akun itu, Selasa (16/5). Berikut isi kronologisnya.

KRONOLOGIS PENGUSULAN ASIMILASI DAN PEMBEBASAN BERSYARAT
NARAPIDANA AN. URIP TRI GUNAWAN, SH BIN SUGIYONO

1. Tanggal 11 Maret 2009, Urip Tri Gunawan, SH telah diputus bersalah atas tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp. 500.000.000 sub 8 bulan kurungan (Belum Bayar).
Pemberian remisi terhadap narapidana ybs. diberlakukan ketentuan pidana umum sedangkan terhadap syarat dan tata cara pembebasan bersyarat diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (berdasarkan Surat Direktur Bina Registrasi dan Statistik Nomor PAS 2.PK.01.01.02-308 Tanggal 17 Mei 2010).

2. Tanggal 31 Agustus 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH telah disetujui dalam Sidang TPP Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat.

3. Tanggal 07 September 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH telah diterima oleh Sekretariat TPP Pusat dengan surat pengantar kanwil nomor W11.PK.01.05.06-3250 tanggal 01 September 2016.

4. Tanggal 17 oktober 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH dibahas dalam Sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi Sidang TPP Pusat ditunda karena perlu koordinasi ke Lapas Kelas I Sukamiskin terkait SK Remisi yang diperoleh dan menunggu hasil Monev ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Tanggal 09 Nopember 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH dibahas kembali dalam Sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

5. Tanggal 09 Nopember 2016, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan, SH dibahas kembali dalam sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi sidang TPP Pusat perlu diteliti mengenai persyaratan dan remisi narapidana ybs.
Tanggal ditahan: 03-03-2008
Masa Pidana: 20 Tahun
Remisi:
RU Thn 2009 2 bulan
RKN Thn 2009 1 bulan
RU Thin 2010 3 bulan
RKN Thn 2010 1 bulan
RU Thn 2011 4 bulan
RPmk Thn 2011 1 bulan 10 hari
GRKN Thin 2011 1 bulan
RU Thn 2012 5 bulan
RPmk Thn 2012 1 bulan 20 hari
RKN Thn 2012 1 bulan 15 hari
RU Thn 2013 5 bulan
RKN Thn 2013 1 bulan 15 hari
RU Thn 2014 6 bulan
RKN Thn 2014 2 bulan
RU Thn 2015 6 bulan
RD Thn 2015 3 bulan
RKN Thn 2015 2 bulan
RU Thn 2016 6 bulan
Jumlah remisi: 51 bulan 60 hari
Tgl 2/3 masa pidana: 27-01-2017
Tanggal ekspirasi akhir: 26-10-2023

6. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, membuat Nota Dinas mengenai usulan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi an. Urip Tri Gunawan, SH dalam nota dinas nomor PAS 7-PK.01.05.06-15/1/2017 tanggal 30 Januari 2017. Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan disposisi untuk tindak lanjut ke Menteri pada tanggal 31 Januari 2017.

7. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/18/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 mengenai usulan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi an. Urip Tri Gunawan, SH ke Menteri Hukum dan HAM RI.

8. Setelah Nota Dinas mendapatkan persetujuan/ disposisi dari Menteri Hukum dan HAM RI maka usulan PB an. Urip kemudian dibahas kembali dalam Sidang TPP Pusat tanggal 07 Maret 2017. Atas rekomendasi Sidang TPP Pusat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/36/II/2017 tanggal 22 Maret 2017 mengenai Pembebasan Bersyarat Narapidana An, Urip Tri Gunawan. SH dkk (4 orang) yang telah mendapat persetujuan Sidang TPP Pusat 07 Maret 2017.

9. Terhadap narapidana tersebut, karena tidak membayar denda maka narapidana tersebut harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 8 (delapan) bulan sejak tanggal 2/3 masa pidana (27-01-2017) sampai tanggal 24-09-2017.

10. Pada tanggal 04 Mei 2017, narapidana tersebut telah membayar sebagian dari denda sejumlah Rp. 290.000.000. Sedangkan sisa kewajiban pembayaran denda dijalani dengan pidana badan sejak tanggal 27-01-2017.
(dtc/mfb)

BACA JUGA: