Tersangka kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK. Tommy beralasan KPK tidak berhak lagi menangani perkaranya. Langkah pegawai Ditjen Pajak itu meniru tersangka dalam kasus yang sama, James Gunardjo.

"Tommy mau minta kasusnya dilimpahkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Menurut Tito, KPK tidak berhak melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Tommy. Sebab, KPK tidak berhak atas perkara Tommy yang merupakan pegawai pajak eselon IV a.

"Berdasarkan Undang-Undang KPK, kewenangan penyidikan diatur limitatif (terbatas), sebagaimana dalam Pasal 11, yaitu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara," papar Tito seperti tertulis dalam berkas praperadilan yang diterima tanggal 30 Juli 2012 oleh PN Jakarta Selatan.

Penyelenggara negara yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 1 angka 2 UU KPK adalah mereka yang dimaksud dalam UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan, dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 UU No.28 tahun 1999, Tommy bukanlah penyelenggara negara yang perkaranya berhak ditangani oleh KPK.

"Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. Sebab, pangkat dari yang bersangkutan hanyalah eselon IV a. Sedangkan, UU No.28 tahun 1999 telah membatasi secara limitatif bahwa yang dimaksud penyelenggara negara yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil adalah pejabat eselon I," tegas Tito.

Oleh sebab itu, lanjut Tito, kewenangan penyidikan perkara suap yang melibatkan Tommy harusnya dilakukan oleh Kejagung atau Kepolisian. Terlebih, menurut Tito, ada satu perkara yang juga melibatkan pegawai pajak eselon III yang dilimpahkan KPK ke Kejagung. Sehingga, sudah selayaknya kasus Tommy dilimpahkan ke Kejagung atau Kepolisian.

"Ada perkara pajak yang melibatkan pejabat eselon III yang dilimpahkan ke Kejagung. Tetapi, kenapa perkara dia (Tommy) di KPK. Inikan harus ada persamaan hukum," imbuhnya.

Tito sendiri menampik jika langkah pra peradilan ikut-ikutan jejak James yang telah lebih lebih dahulu. "Enggak kok, enggak ikut-kutan," tandasnya.

BACA JUGA: