JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memperluas perburuan pelaku penggangsir dana swakelola pengendalian banjir Pemprov DKI Jakarta.  Setelah menuntaskan korupsi di tiga wilayah di DKI Jakarta, yakni di Suku Dinas (Sudin)  Tata Air Jakarta Barat, Sudin Tata Air Jakarta Timur dan Sudin Tata Air Jakarta Selatan. Kini penyidik kembali fokus mengungkap pelaku korupsi dana banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat dan Utara.

"Ya, saat ini tim penyidik tengah bekerja untuk mengungkap korupsi di Sudin Jakarta Pusat dan Utara, tiga wilayah lain selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Selasa (3/1).

Untuk kasus di Jakarta Barat, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka. Kemudian di Jakarta Timur, Kejagung menetapkan 13 tersangka dan saat ini dalam proses sidang. Kemudian di Jakarta Selatan, tiga orang telah ditetapkan tersangka serta satu orang. Sedang dari Jakarta Utara Kejaksaan sudah mulai menetapkan satu orang tersangka.

Rum mengatakan, untuk kasus di Jakarta Pusat penyidik masih menggali bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. Selama ini, penyidik menemukan modus korupsi yang dilakukan dengan melalui pembuatan dokumen fiktif.

Terakhir penyidik memeriksa Usman selaku Direktur PT. Imam Putra Tama. Perusahaan ini merupakan salah satu rekanan dalam pengerjaan proyek pengendalian banjir di Jakarta Pusat. Bahkan untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa  mantan Kepala Dinas PU Tata Air Provinsi Jakarta, Joko Susetyo.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik ditemukan dugaan pembuatan dokumen fiktif. "Satu alat bukti dugaan penyimpangan sudah kita temukan yaitu, terindikasi dokumennya fiktif. Artinya ada dokumen yang direkayasa," kata Rum.

Dana swakelola pengendalian banjir ini bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp92.271.189.69 untuk periode tahun 2013-2014. Akibat penyelewengan pengelolaan dana itu kerugian negaranya  ditaksir mencapai Rp21,7 miliar.

KERUGIAN BESAR - Menanggapi pengusutan kasus korupsi pengelolaan dan swakelola banjir ini,  Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Alasannya jumlah kerugian yang diderita negara nilainya cukup besar.

"Harus tuntas, semua yang terlibat harus diseret," kata Akbar dikonfirmasi media beberapa waktu lalu.

Besarnya nilai kerugian negara jika ditotal dari lima wilayah di DKI Jakarta bisa mencapai Rp100 miliar. Perhitungan itu mengandaikan jika perwilayah kerugian negaranya mencapai Rp21,7 miliar.

Belum lagi kerugian di bidang ekonomi akibat tidak terkelolanya pengendalian banjir di Jakarta. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat itu menyebut dampak banjir pada 2015, telah mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp1,5 triliun per hari.

Menurut Sarman, angka kerugian bisa saja lebih besar. Sebab, kerugian itu tak menghitung kerugian di sektor perhotelan dan restoran serta akibat terhambatnya jalur distribusi. Ia berharap pemerintah DKI tanggap terhadap persoalan banjir ini agar bisnis di Jakarta tak terancam.

BACA JUGA: