JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada kesalahan teknis perihal jadwal pemeriksaan yang dipaparkan melalui layar televisi di ruang media. Dalam jadwal tersebut, awalnya ada 31 orang yang diperiksa sebagai saksi untuk beberapa perkara yang ditangani KPK. Tetapi menjelang pada sekitar pukul 14.00 WIB jadwal tersebut berubah menjadi hanya 14 orang.

"Hari ini cuma ada 14 yang diperiksa. Itu ada kesalahan teknis di slide show-nya," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (28/11).

Salah satu penjadwalan yang diralat yaitu pemeriksaan terhadap Ketua Umum PPP versi keputusan Muktamar di Surabaya Muchammad Romahurmuzy alias Romi. Dalam jadwal semula, ia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus alih fungsi lahan di Riau dengan tersangka Gulat Manurung.

"Mohon maaf ada kesalahan teknis dalam penjadwalan. Tapi (Romi) tetap akan dijadwalkan ulang," ujar Priharsa.

Romi sendiri ketika dikonfirmasi para wartawan membantah adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, hingga hari ini tidak ada surat panggilan yang ia terima dari pihak KPK terkait pemeriksaannya.

"Sebagaimana surat yang saya sampaikan ke KPK pekan lalu untuk penjadwalan kembali pemeriksaan jika keterangan saya masih diperlukan, kalau memang ada panggilan saya terima sampai kemarin, pasti saya datang hari ini," ucap Romi, Jumat (28/11).

Romi menjelaskan, dirinya memang menerima surat pemanggilan dari KPK, tetapi surat tersebut ditujukan pada 18 November 2014. Tetapi, karena ada urusan lain yang harus diselesaikan di DPR maka ia meminta penjadwalan ulang dari penyidik KPK. Dan untuk hari ini ia sama sekali tidak menerima panggilan dari KPK.

"Masalahnya, saya tidak menerima panggilan apapun, bahkan sampai detik ini pukul 12.00 WIB," tandasnya.

Saat masih menjadi anggota legislatif periode 2009-2014, Romi menjabat sebagai Ketua Komisi IV. Komisi ini membidangi masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan, dan perikanan. KPK menetapkan Annas Maamun dan Gulat sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014). Mereka ditangkap bersama tujuh orang lain.

Gulat diduga memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area
peruntukan lain (APL).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang Sin$156.000 dan Rp500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah maka jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
KPK juga mengamankan uang US$30.000 dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.

BACA JUGA: