JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lowongan menjadi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sepi peminat. Padahal panitia seleksi sudah membuka lowongan itu lebih dari sepekan, yaitu pada 14 Agustus 2014 lalu. Hingga saat ini tercatat, hanya dua orang yang terdaftar menjadi calon pimpinan komisi antirasuah tersebut, yaitu Madju Dharyanto Hutapea dan Denny Suryandhi.

Meski masih sepi peminat, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengaku optimis para calon akan terus bertambah menjelang penutupan pada 3 September mendatang. Hal itu didasarkan pengalaman sebelumnya, para calon biasanya mendaftar pada saat-saat akhir penutupan. "Belajar dari pengalaman yang lalu, pendaftar rame beberapa hari sebelum penutupan," ujar Amir di ketika ditemui di kantornya kepada wartawan, Jumat (22/8).

Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya menyebarluaskan informasi ini kepada berbagai pihak seperti Kepolisian, PPATK, Komisi Yudisial, bahkan ke Dewan Pers. Politisi Partai Demokrat ini berharap dengan adanya surat tersebut dapat menambah minat sejumlah kalangan untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK.

Selain itu, Amir juga berharap para akademisi turut serta dalam mengikuti seleksi ini. "Termasuk Forum Rektor juga telah kami surati," ujar ayah dari anggota Komisi III DPR Didi Irawadi tersebut.

Bahkan, dirinya juga kembali membuka peluang bagi Wakil Pimpinan KPK Busyro Muqoddas untuk kembali maju menduduki posisinya. Amir menilai, rekam jejak Busyro selama ini cukup menjanjikan dan bahkan bisa kembali menjadi unggulan jika mencalonkan kembali.

Hal itu didasarkan atas keputusan rapat Kemenkumham yang mengijinkan Busyro untuk mendaftar kembali. "Saya setuju untuk kami tafsirkan putusan MK dan surat keputusan Pak Busyro itu seyogyanya tidak bermasalah (untuk kembali mendaftar," terangnya.

Sebelumnya, Amir sempat menyatakan Busyro tak bisa lagi mendaftar untuk jabatan tersebut Syamsudin, meskipun baru menjalankan masa jabatan selama 4 tahun. Padahal dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, terdapat pasal yang mengatur tentang masa kerja pimpinan KPK. Pada Pasal 34 secara jelas menyebutkan, bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Hanya saja, kata Amir, ketika masuk menggantikan Antasari Azhar, dia dianggap sudah menjabat satu periode, meski efektif hanya menjabat setahun. Ketika dia terpilih lagi, maka dia memiliki masa jabatan setahun lebih banyak dari pimpinan KPK lainnya.

Terkait hal itu, jubir pansel Imam Prasodjo sempat mengatakan, pihaknya akan meminta fatwa ke MK terlebih dahulu agar mendapat kejelasan soal Busyro. "Kami bekerja kan secara prudence, kami tidak mau nanti malah ada yang dipermasalahkan hanya karena perbedaan tafsir undang-undang," kata Imam beberapa waktu lalu.

Dulu, saat Busyro menjabat sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar, memang ada uji materi soal UU 30 2002 tentang KPK. Hasilnya, MK memutuskan bahwa Busyro mempunyai masa jabatan yang sama dengan pimpinan KPK lain, yakni 4 tahun untuk satu masa jabatan. "Oleh sebab itu, agar nanti tidak dipermasalahkan kami akan meminta fatwa MK," tegas Imam.

BACA JUGA: