JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto tengah melakukan upaya hukum Peninjaun Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014. Indar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Terhadap PK mantan Direktur Utama PT IM2 tersebut, Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Indar Atmanto dalam mencari keadilan tersebut.

APJII berharap Indar bisa bebas mengingat kasusnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri internet Indonesia. "Kasus IM2, menjadi preseden buruk bagi kami karena memberikan ketidakpastian hukum. Kami berharap Pak Indar dibebaskan sehingga bisa berdampak positif dan bisa menyelamatkan industri telekomunikasi," kata Ketua Umum APJII Jamalul Izza dalam keterangannya kepada Gresnews.com di Jakarta, Jumat (22/5).

Jamalul menegaskan, dukungan terhadap Indar Atmanto sekaligus untuk mencari kepastian hukum di sektor industri telekomunikasi sehingga dapat membantu meningkatkan investasi di sektor ini. Dia juga meyakini sektor telekomunikasi sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

APJII sendiri bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto yang terjerat kasus kerja sama tersebut dan kini berada di LP Sukamiskin, Bandung. "Kami berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Kami mendukung penuh upaya Pak Indar," jelas Jamalul.

Kasus korupsi jaringan 3G IM2 ini dianggap bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara jasa internet
(ISP). Ratusan ISP itu juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi. "Bila Pak Indar dan IM2 disalahkan dan dianggap melanggar hukum, maka ratusan ISP juga dipastikan akan disalahkan," tandas Jamalul.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa langkah yang diambil Indar dengan mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan yang merugikan negara seperti yang dituduhkan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK, beberapa waktu lalu.

Terhadap Indar, dukungan memang datang dari berbagai pihak. Praktisi telekomunikasi Onno W. Purbo bahkan membuat petisi untuk membebaskan Indar Atmanto, melalui petisi www.voteia.tk. Hingga saat ini, petisi mendapat dukungan mendekati 50.000 netizen. Petisi berisi edukasi dan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat Indonesia mengenai
peristiwa yang menimpa industri internet terkait kasus IM2.

"Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh ISP (Internet Service Provider) mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama seperti Indosat-IM2 diharamkan, dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi," tutur Onno.

Dukungan agar pemerintah turun tangan dalam masalah Indosat-IM2 juga muncul dari kalangan mahasiswa. Gerakan keperihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma turut mengapresiasi langkah Menkominfo Rudiantara dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil yang berupaya keras turut menyelesaikan masalah tersebut.

"Banyak ISP di Indonesia ini, model bisnisnya sama seperti yang dikembangkan IM2. Itu berarti, nasib bosnya ISP tersebut juga harus sama dengan Indar. Maka, sejak awal kami menilai kasus ini sangat tidak rasional dan berdampak luas," ujar aktivis LISUMA Al Akbar Rahmadillah.

Kejaksaan Agung sendiri belum mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun yang dibebankan terhadap IM2 dan Indosat. Eksekusi uang pengganti itu belum dilakukan karena menunggu putusan MA karena ada dua putusan yang berbeda. MA memvonis bersalah, tetapi PTUN menyatakan BPKP tak berhak menghitung kerugian negara.

Sementara terhadap tiga berkas tersangka lain, yakni berkas tersangka atas nama dua korporasi, yakni PT Indosat Tbk, PT Indosat Mega Media (IM2) dan mantan Dirut PT Indosat Johnny Swandy Sjam (terakhir Komisaris Utama PT Telkom Tbk) dan Hari Sasongko, Kejaksaan Agung akan menuntaskannya. Saat ini penyidik tengah memenunggu keterangan ahli.

BACA JUGA: