JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengaku  mengalami tekanan psikologis dan merasa terancam sejak meninggalnya tersangka lain, Hasnawi Bachtiar, Kamis (20/3) malam lalu. Apalagi tersangka lain Kasiyadi hingga saat ini tak jelas keberadaannya.

Pengajuan perlindungan dari LPSK tersebut disampaikan pada Jumat kemarin oleh kuasa hukumnya, Ahmad Taufik. Taufik mengatakan alasan meminta perlindungan LPSK karena Hendra adalah saksi kunci dalam kasus videotron ini. Dengan meninggalnya Hasnawi dan tak tentu rimbanya Kasiyadi maka keberadaannya menjadi sangat penting untuk dilindungi. Sebab jika tidak mendapat perlindungan, kemudian hal yang tidak diinginkan menimpa Hendra maka kasus ini akan mandeg.

Saat ini, menurut Taufik, Hendra merasa ketakutan di Lembaga Pemasyarakat Cipinang. Apalagi, sebelumnya Hasnawi pernah mengaku dipukuli oleh petugas di LP Cipinang kepada Hendra. "Kami membawa ke LPSK karena kondisinya sudah darurat, Hendra adalah saksi kunci," kata Taufik kepada Gresnews.com di Jakarta, Sabtu (22/3).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan videotron ini menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Hasnawi Bachtiar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Kasiyadi dari Kemenkop dan UKM. Lalu tersangka lain adalah Hendra Saputra yang semula sebagai office boy namun ditunjuk sebagai Dirut PT Imaji Media. PT Imaji Media sejatinya merupakan perusahaan milik Rievan Syarif. Rievan merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan yang juga Ketua Harian Partai Demokrat. Perusahaan tersebut memperoleh proyek pengadaan Videotron dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Namun belakangan proyek tersebut bermasalah.

Komisioner LPSK Edwin Partogi mengakui surat pengajuan telah diterimanya. LPSK juga telah melakukan kunjungan ke LP Cipinang dan bertemu dengan Hendra. Menurut Partogi, Hendra saat ini mengalami tekanan psikologis dan ketakutan dengan kematian rekannya Hasnawi.  "Hendra mengaku dia (Hasnawi) sempat sholat dhuha paginya, sebelum dinyatakan meninggal" kata Edwin Partogi.

Berdasarkan keterangan dokter di LP Cipinang, kata Partogi, penyebab kamatian Hasnawi disebabkan penyakit gula yang lama dideritanya. Sementara itu menurut Ketua LPSK Haris Semendawai, saat ini LPSK masih mempelajari permintaan perlindungan yang diajukan kuasa hukum Hendra. Sebab setiap permintaan perlindungan akan dilakukan kajian dan diputuskan dalam rapat komisioner. "Nanti kita akan kaji dan diteliti dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain," kata Haris.

Proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi  ini bernilai Rp23,4 miliar. Dalan praktiknya pengadaan videotron tidak sesuai kontrak. Dari sejumlah videotron yang harus dikerjakan hanya satu yang selesai. Diduga PT Imaji Media melakukan penyimpangan sehingga negara dirugikan sebesar Rp17 miliar.

BACA JUGA: