JAKARTA, GRESNEWS.COM - Misteri pemberian uang sebesar US$1 juta dari PT Anugrah milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya terungkap. Uang itu, berdasarkan kesaksian mantan Supir Nazaruddin, Heri Sunandar dan Aan uang tersebut memang diberikan kepada Anas Urbaningrum untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010 silam.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan bekas Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Yulianis, uang tersebut diperuntukkan bagi Ketua DPR RI Marzuki Alie. Hanya saja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8), Heri membantah keterangan Yulianis itu. Namun, untuk mendapatkan keterangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Hakim Haswandi, terpaksa harus bersikap tegas.

Pasalnya baik Heri maupun Aan kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. "Saudara sudah disumpah walaupun anda itu anak buah Nazar, betul-betul terangkankan yang benar, jangan-jangan keterangan saudara titipan Pak Nazar, atau jangan titipan orang-orang partai politik karena pengadilan tidak boleh berpolitik tapi harus tahu dengan politik. Jadi keterangan saudara ini betul-betul dari saudara atau dari Pak Nazar?" tekan Haswandi.

Wajar jika Haswandi sampai geregetan dengan sikap Heri yang plintat-plintut dalam memberikan keterangan. Sebab, Heri setiap kali ditanya, selalu memberikan jawaban yang berubah-ubah. Mula-mula, dia bersaksi, telah mengantarkan uang sebesar US$1 juta untuk terdakwa Anas Urbaningrum melalui supir Anas yang bernama Yadi.

Uang tersebut, berdasarkan keterangan Heri, diserahkan kepada Yadi di salah satu tempat makan Soto Ambengan Pak Sadi di kawasan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan. Atas keterangan itu, kemudian Haswandi menanyakan apakah ada pembicaraan ketika penyerahan uang tersebut. "Ngobrol biasa aja. Ngobrol makan, makan dulu deh setelah makan, nggak lama langsung, karena uang masih di mobil yang saya bawa," jawab Heri di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/8).

Haswandi kembali mencecar saksi Heri apakah ada pembicaraan dalam pertemuan itu. Heri awalnya menjawab tidak ada, tetapi setelah didesak, akhirnya mengaku ada pembicaraan. Ketika itu ia mengatakan kepada Yadi bahwa uang itu adalah titipan dari Nazaruddin untuk Anas.

Haswandi pun kemudian menanyakan lagi kapan uang itu diserahkan kepada Anas. Nah, di sini pun keterangan Heri kembali berbeda-beda. Mula-mula dia bilang, memberikan uang itu di awal tahun 2010. Tapi setelah ditanya lagi oleh Haswandi apakah pemberian uang dilakukan sesudah kongres, dia membenarkannya. Padahal, kongres sendiri digelar Mei 2010. ‎"Sesudah karena sesudah kongres beliau kepilih," terang Heri.

Haswandi juga ingin menegaskan apa betul uang itu memang untuk Anas atau untuk Marzuki Alie, seperti keterangan Yulianis. Kali ini, Heri menjawab tegas bahwa uang itu memang untuk Anas. "Apakah itu sebetulnya uang terdakwa, karena disebut Pak Marzuki atau beda? 1 juta (dolar-red) untuk Marzuki beda, yang ke terdakwa beda. Artinya jangan dipelintir?" ‎tanya Haswandi lagi.

Heri tetap pada keterangannya bahwa uang itu memang untuk Anas. Dia mengatakan, uang tersebut sesuai perintah Yulianis diserahkan ke Duren Sawit yang berarti untuk Anas, bukan kepada Marzuki. Karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini tinggal di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Pernyataan ini sesuai dengan kesaksian Rosa sebelumnya yang mendengar ucapan Heri bahwa uang tersebut untuk Babe yang maksudnya juga Anas.

Haswandi kemudian melanjutkan pertanyaan terkait dari mana uang US$1 juta tersebut diambilnya dan apakah ada tanda terimanya. Kemudian Heri menjawab uang tersebut diambilnya di lantai 3 (kantor Nazaruddin) dan serah terima uang dilakukan oleh staf keuangan bernama Oktarina Furi.

Hanya saja keterangan Heri ini berbeda dari kesaksian Yulianis sebelumnya, yang menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Office Boy yang bernama Makmur, serta diteruskan kepada Iwan. Dan lagi-lagi, akibat keterangan ini Heri kembali disemprot Haswandi. Ia mengingatkan Heri agar memberikan kesaksian secara benar, dan bukan atas titipan siapapun termasuk Nazaruddin.

Bahkan mengancam jika Heri memberikan kesaksian palsu, maka juga akan turut dipidana dengan penjara 7 tahun. Menanggapi pernyataan Haswandi, Heri menegaskan keterangannya sudah sesuai dengan kenyataan dan apa yang ia lakukan selama bekerja dengan Nazar.

Ia mengaku juga mengetahui ancaman bila berbohong dalam pengadilan. "Saya bersedia dikonfrontir dengan saksi lain yang juga turut hadir dalam penyerahan uang tersebut yaitu supir Anas yang bernama Yudi, ajudan Nazar, serta ajudan Anas," kata Heri.

Lantaran kesaksian Heri yang berbelit-belit, saat giliran Aan bersaksi, Haswandi juga akhirnya harus memperingatkan Aan di awal sebelum menyampaikan kesaksiannya. Haswandi pun menekankan kesaksian di persidangan bukan untuk memojokkan bahkan mengorbankan Anas, tetapi untuk memberikan fakta yang sebenarnya.

"Ya apa yang saya kasih keterangan di BAP itu yang saya alami selama saya bekerja di Anugrah. Faktanya kalau untuk mengorbankan saya nggak tahu ada yang mengorbankan," terang Aan.

BACA JUGA: