JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mengungkapkan sebuah modus yang menarik. Ternyata di antara pihak yang terlibat memiliki sandi khusus dalam urusan suap menyuap dalam kasus pembangunan fasilitas pendidikan olahraga senilai Rp2,5 triliun ini. Dalam kesaksiannya di persidangan, Komisaris PT Metafora Solusi Global (MSG) Muhammad Arifin membenarkan adanya sandi-sandi tersebut.

Hal itu terkait adanya permintaan fee sebesar 18 persen dari Deddy Kusdinar. Fee tersebut menurut Arifin, ditujukan untuk Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Mantan Sesmenpora Wafid Muharram, dan untuk Anggota DPR. "Ada sandinya, F1, F2, F3, hingga F6, tetapi saya hanya mengetahui F1 itu untuk menpora, dan F2 untuk sesmenpora," ungkap Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4).

Menurut Arifin dirinya mengetahui kode tersebut berselang seminggu setelah bertemu dengan Deddy Kusdinar. "Saya bertanya dengan Paul Nelwan dan Ibu Lisa, mereka yang memberitahu saya," kata Arifin

Tetapi ketika dikonfrontir, Lisa Lukitawati Isa membantah hal tersebut. "Itu bohong yang mulia, saya tidak pernah mengatakan apa-apa," sanggah Direktur CV Rifa Medika itu.

Dalam pertemuan itu, menurut Arifin, Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor menyanggupi permintaan fee 18 persen yang diminta Deddy dalam pertemuan sebelumnya yang diadakan di Plaza Senayan. "Fee akan diberikan melalui subcon (perusahaan sub kontraktor-red)," tambah Arifin.

Lalu pada Oktober 2010 Arif mengaku memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Wafid melalui staff Sesmenpora Poniran. "Saya lupa Ibu Lisa atau Pak Paul Nelwan yang menelepon, disuruh mengantar uang Rp1,2 miliar ke Kemenpora," ujarnya.

Arif melanjutkan dirinya juga diminta kembali mengantarkan uang ke kemenpora atas instruksi Wafid sebesar Rp4 miliar. Uang tersebut menurut Arif dibayarkan bertahap, akhir 2010 dan awal 2011. "Pak Wafid bilang sudah konfirmasi ke Pak Teuku, katanya tolong bantu tetangga," ungkap Arifin.

Setelah itu ia kembali mengambil uang Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut menurut Arifin atas perintah Sesmenpora melalui Tengku Bagus. "Diserahkan kepada Ibu Lisa di rumahnya," tambah Arifin.

Saat kembali di konfrontir, Lisa membantah mengetahui hal itu. Ia mengatakan dirinya hanya dikasih berkas oleh Arifin.

Di sela sidang, Arifin mengatakan Lisa sebenarnya mengetahui uang tersebut, dan ketika dikonfrontir sebelumnya di Badan Pemeriksa Keuangan, Lisa sudah mengakuinya. "Waktu di konfrontir di BPK, ia mengaku kok. Nggak tahu kenapa sekarang membantah terus," tambah Arif.

Sidang lanjutan kasus Hambalang kali ini menghadirkan tujuh orang saksi dari berbagai pihak seperti PNS Kemenpora juga konsultan proyek. Mereka adalah Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati, Wiyanto, Herman Prananto, Wisler Manalu, Nani Melena, dan Lerman Simbolon.

BACA JUGA: