JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah menutup pendaftran dan menerima 16 nama calon hakim konstitusi, Rabu (17/12) kemarin, hari ini tim Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pansel  menyerahkan nama-nama calon hakim konstitusi untuk menelusuri rekam jejak transaksi keuangan para calon hakim konstitusi pengganti Hamdan Zoelva yang masa jabatannya akan berakhir pada 7 Januari 2015 mendatang

PPATK mengaku tidak membutuhkan waktu lama untuk menelusuri rekam jejak transaksi keuangan ke-16 calon hakim konstitusi tersebut. "Tidak lama, hanya tiga hari kerja sudah selesai," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso kepada Gresnews.com, Kamis (18/12).

Sebab, kata dia, PPATK sebagaimana lazimnya hanya menelusuri transaksi keuangan para calon yang sudah ada di database PPATK, seperti yang sudah dilakukan kepada calon-calon menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Data itu tersimpan di dalam Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (Sipesat) yang telah mulai dijalankan sejak Mei lalu.

"Di PPATK ada Sipesat, dengan ketik dan klik nama serta tanggal lahir PPATK dapat mengetahui dimana saja banknya, rekeningnya ada berapa, kreditnya berapa, asuransi dimana saja dan sekuritasnya," tutur Agus. Termasuk kepemilikan mata uang asingnya menukarkan dimana.

Sementara yang dilihat ada empat aspek. Keempatnya adalah apakah ada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) yang sudah dilaporkan; Apakah ada Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LKTK) yang berulang. Selanjutnya apakah ada LKTM dan LTKT pada keluarganya dan apakah nama calon tersebut pernah masuk dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Walaupun bukan indikasi pidana tapi setoran-setoran tunai dalam jumlah besar wajib diwaspadai," tegas Agus.

Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi MK Saldi Isra menyatakan hasil penelusuran KPK dan PPATK akan menjadi bahan tambahan dalam tahapan seleksi hakim konstitusi. "Hal ini dilakukan untuk memastikan nama-nama calon hakim konstitusi tersebut tidak bermasalah atau berpotensi korupsi," jelas Saldi kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (17/12).

Setelah menyerahkan nama ke KPK dan PPATK, Pansel Hakim Konstitusi baru mengumumkan nama-nama yang lolos tahap administrasi. Berikutnya para calon hakim konstiusi itu dijadwalkan mengikuti tes wawancara tahap pertama pada 22 dan 23 Desember.

Dijelaskan, dalam proses seleksi, calon hakim konstitusi akan menjalani fit and proper test. Tahapan berikutnya akan dilakukan tes kesehatan yang dikerucutkan menjadi 10 calon. Dari 10 nama ini, akan disampaikan 2 atau 3 nama kepada presiden antara 4 atau 5 Januari 2015, untuk dipilih satu nama. Selanjutnya pada 7 Januari sudah keluar Keppres penetapan untuk selanjutnya menjalani pelantikan.

Ke-16 calon hakim itu ‎ ada yang mendaftar sendiri, ada juga direkomendasikan oleh organisasi dan perseorangan. Sementara Hamdan direkomendasikan oleh Setara Institute, Imparsial, Human Rights Working Group (HRWG), dan Presidium Constitutional Democracy Forum.

Nama lain yang didaftarkan atau direkomendasikan oleh organisasi dan perseorangan adalah I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana. I Dewa direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia. Kemudian Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran (Unpad).

Sementara calon yang mendaftarkan sendiri ada nama Lazarus Tri Setyawanta Rabala dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro, Fontian Munzil hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung, Sugianto dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dhanang Widjiawan Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung.

Selanjutnya ada Krisnadi Nasution dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya, Mu´thiah pegawai negeri sipil (PNS) Kota Banjarmasin, Imam Anshori Saleh komisioner Komisi Yudisial, Hotman Sitorus PNS Kementerian Hukum dan HAM, Yuliandri guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Aidul Fitriaciada Azhari dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, Franz Astani notaries, Erwin Owan Hermansyah dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya dan Muhammad Muslih dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi.

BACA JUGA: